Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2021, Pelanggaran Didominasi Karyawan Swasta

Selasa, 21 September 2021 – 14:25 WIB
Situasi arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (1/4). Ilustrasi Foto: Dokumentasi Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada 2.560 pelanggaran di hari pertama Operasi Patuh Jaya 2021, Senin (20/9).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) AKBP Argo Wiyono mengatakan pelanggaran didominasi oleh karyawan swasta sebanyak 1.632, sopir angkot 447, dan pelajar atau mahasiswa sebanyak 407 pelanggar.

BACA JUGA: Operasi Patuh Jaya 2021, Kendaraan Seperti Ini Jadi Target Polisi

"Jenis pelanggaran, knalpot tidak standar 80, rotator empat, lawan arus 544, rambu dilarang parkir 347, busway 202, ganjil genap enam, helm  333, dan pelanggaran lainnya 1.044," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/9).

Dia menyabut para pelanggar saat Operasi Patuh Jaya 2021 diberikan sanksi tilang dan teguran.

BACA JUGA: Muhammad Kece Babak Belur Dihajar Napoleon, Bang Reza Ungkap Aturan Main di Penjara

Pada hari pertama, polisi menyita surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik pelanggar sebagai barang bukti penilangan.

"Jumlah yang disita 1334 SIM,1212 STNK, dan 14 roda dua," tutur Argo.

BACA JUGA: M Kece Ditangkap karena Menista Agama, Pendeta Saifuddin: Sumber Semua Ini Abdul Somad

Jenis kendaraan yang paling banyak melanggar ialah roda dua sebanyak 2.229, roda empat pribadi 214, dan angkutan umum sebanyak 113.

Sebelumnya, Operasi Patuh Jaya 2021 digelar mulai 20 September hingga 3 Oktober 2021.

Dirlantas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dalam operasi itu ada kendaraan khusus yang menjadi target penilangan.

"Penegakan hukum terhadap knalpot bising yang kami gencarkan baik oleh Ditlantas Polda Metro Jaya ataupun oleh seluruh satlantas jajaran," ujar Sambodo.

Kendaraan lain yang menjadi target operasi adalah yang menggunakan sirene dan lampu rotator tidak pada peruntukannya. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler