JAKARTA- Saksi kunci kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Ary Muladi, pada Senin (16/11) terus diminta keterangannya oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selepas melaporkan dugaan adanya unsur pidana yakni mencegah, menghalangi atau menghambat penyidikan korupsi. Pengacara Ary, Sugeng Teguh Santoso menyebutkan, jika KPK benar-benar berniat mengungkapnya, seluruh orang yang disebut dalam rekaman yang diungkap di sidang Mahkamah Konstitusi itu harus dipanggil.
Sugeng menolak merinci nama saksi yang dimaksudkan ituNamun saat ditanya wartawan apakah diantaranya Kabareskrim Komjen Polisi Susno Duadji dan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, dia membenarkan
BACA JUGA: Kades Minta Dilibatkan di Distribusi Pupuk
"Iya semuanya," kata SugengBACA JUGA: KPK Jangan Tunggu Audit BPK
Termasuk hubungan Ary dengan Anggodo dengan pihak-pihak yang disebut di dalam rekamanMelihat dari proses pengumpulan informasi dan bukti yang tengah dilakukan KPK, pengacara mantan Gubernur Kaltim Suwarna Abdul Fattah ini meyakini laporan Ary sudah masuk proses penyelidikan
BACA JUGA: Puluhan Ribu Massa Siap Dikerahkan
Dalam penyelidikan, lanjut dia, belum ditetapkan status seseorang sebagai saksi atau tersangkaKPK masih mengumpulkan bahan keterangan apakah terjadi tindak pidana, sebagaimana yang diadukan Sugeng bersama puluhan pengacara lain yang tergabung dalam Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi pada Jumat pekan lalu itu(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY agar Tindaklanjuti Rekomendasi Tim 8
Redaktur : Soetomo