Hari Sabarno Belum Dicekal

Rabu, 29 September 2010 – 15:11 WIB
JAKARTA- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM belum melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno
"Tadi, 15 menit yang lalu saya cek belum ada," ungkap MJ Baringbing, Kabag Humas, Litigasi dan TU Ditjen Imigrasi, Rabu (29/9).

Namun, mengingat Hari Sabarno sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pihaknya akan menjalin koordinasi dengan KPK mengenai hal ini

BACA JUGA: Polisi Belum Sweeping Senjata Warga

"Hari ini kita cek dulu dan koordinasikan ke KPK
Kalau tidak ada hari ini, mungkin besok kepastiannya," ujarnya.

Sementara, untuk tersangka 26 mantan anggota DPR RI (kasus suap pemilihan deputi gubernur Bank Indonesia), pihaknya sudah melakukan cekal

BACA JUGA: Akhirnya, Hari Sabarno jadi Tersangka

Dengan demikian, para tersangka itu tidak dapat bepergian ke luar negeri.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Depdagri.

KPK menjerat Hari dengan beberapa pasal sekaligus yaitu pasal 2 ayat 1, pasal 3 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Juru bicara KPK, Johan Budi juga belum memastikan mengenai upaya cekal untuk Hari Sabarno
"Nanti saya cek dulu

BACA JUGA: Satu Batalyon TNI Diterbangkan ke Tarakan

Biasanya, kalau sudah tersangka, memang akan di-cekal," jelasnya.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disidang, Susno Berkeringat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler