Hari Sabarno Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Kamis, 20 Januari 2011 – 10:25 WIB

JAKARTA -- Untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 29 September 2010, mantan mendagri era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, Hari Sabarno, hari ini (20/1) diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Hari sudah tiba di gedung KPK seitar pukul 09.17 Wib.

Kepada wartawan di gedung KPK, mantan ketua Fraksi TNI/Polri DPR RI itu mengaku dirinya dipanggil sebagai tersangka

BACA JUGA: Priyo dan Pramono Kuasai Award Charta Politika

"Ya, saya diperiksa bukan sebagai saksi," ujar Hari.

Hari juga sempat membantah bahwa dirinya tidak terlibat perkara yang sudah menyeret sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah ini ke penjara
"Saya dianggap ikut serta, dianggap ikut terlibat, padahal faktanya tidak," ceusnya.

Dalam perkara ini, Hari Sabarno sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU 31 Tahun 1999

BACA JUGA: Survei LSI Denny JA Harus Kartu Merah

Dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp 86,07 miliar.

Sejumlah kepala daerah dan wakilnya, termasuk mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindung Mawardi sudah divonis dalam perkara ini
Termasuk Hengky Samuel Daud (alm)

BACA JUGA: Wishtle Blower Bukan Gayus, Tapi Susno

Sejumlah kepala daerah yang sudah dipenjara terkait kasus yang sama antara lain Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismet Abdullah, Wali Kota Makassar Baso Amiruddin Maula, Wali Kota Medan Abdillah dan Wakil Wali Kota Medan Ramli, mantan Gubernur Riau Saleh Djasit, serta mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahas RUUK Jogja, Mendagri Diminta Siaga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler