BACA JUGA: Bahas RUUK Jogja, Mendagri Diminta Siaga
"Sebenarnya kasus Gayus itu awalnya diungkap oleh Susno Duadji
Menurut Bambang, belum hilang dari ingatan publik, justru dari Susno yang ketika itu menjabat Kabareskrim Mabes Polri, tertangkapnya Gayus yang diciduk lantaran memiliki rekening mencurigakan
BACA JUGA: Vonis Atas Gayus Jangan Hentikan Pengungkapan Kasus
Bahkan proses hukum terhadap Gayus berlanjut hingga ke persidangan, walaupun penuh pengan praktik kongkalikong.Soal wishtle blower, kata Bambang, untuk peradilan di Indonesia bukan suatu yang biasa
Mantan Kabareskrim yang kesandung kasus hukum Susno Duadji, pernah mengajukan gugatan ke Makamah Konstitusi mengenai Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban terkait dengan istilah wishtle blower
BACA JUGA: Pengungsi Maluku di Sultra Tagih Janji Mensos
Walaupun tidak dikabulkan, salah seorang hakim MK Hamdan Zoelva, melakukan dissenting opinion.Hamdan menegaskan, pasal 10 ayat 2 UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi adalah konstitusional bersyarat, yaitu konstitusional jika diartikan bahwa saksi pelapor yang melaporkan kejahatan kejahatan korupsi dan kejahatan terorganisasi lainnya hanya dapat dijadikan tersangka atau ditahan dalam kasus yang sama setelah kasus yang dilaporkannya selesai diungkap dan diputus oleh pengadilan.
Ketua LPSK Adul Haris Semendawai mengatakan sudah menyamakan persepsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang katagori wisthle blower kasus korupsi“Supaya dengan kesamaan persepsi, Kami di LPSK bisa bekerja lebih mudah,” tandasnya.(mur/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sultan Anggap Draf RUUK Abaikan Aspirasi Rakyat Yogja
Redaktur : Tim Redaksi