Wishtle Blower Bukan Gayus, Tapi Susno

Kamis, 20 Januari 2011 – 06:32 WIB
JAKARTA - Praktisi hukum Bambang Widjojanto mengatakan cap wisthtle blower (pembongkar kasus) sebenarnya bukan Gayus Tambunan sebagaimana mencuat di media massaMenurut mantan kandidat pimpinan KPK itu, sebenarnya yang layak disebut wishtle blower adalah mantan Kabareskrim Susno Duadji

BACA JUGA: Bahas RUUK Jogja, Mendagri Diminta Siaga



"Sebenarnya kasus Gayus itu awalnya diungkap oleh Susno Duadji
Jadi kalau wisthle blower bukan Gayus, tapi Susno," kata Bambang. 

Menurut Bambang, belum hilang dari ingatan publik, justru dari Susno yang ketika itu menjabat Kabareskrim Mabes Polri, tertangkapnya Gayus yang diciduk lantaran memiliki rekening mencurigakan

BACA JUGA: Vonis Atas Gayus Jangan Hentikan Pengungkapan Kasus

Bahkan proses hukum terhadap Gayus berlanjut hingga ke persidangan, walaupun penuh pengan praktik kongkalikong.

Soal wishtle blower, kata Bambang, untuk peradilan di Indonesia bukan suatu yang biasa
Bahkan dalam sejarah perjalanannya, hukum acara pidana di tanah air tidak pernah mengenal dan menerapkan istilah sosok yang dijuluki sebagai si peniup pluit tersebut.

Mantan Kabareskrim yang kesandung kasus hukum Susno Duadji, pernah mengajukan gugatan ke Makamah Konstitusi mengenai Undang  Undang Perlindungan Saksi dan Korban terkait dengan istilah wishtle blower

BACA JUGA: Pengungsi Maluku di Sultra Tagih Janji Mensos

Walaupun tidak dikabulkan, salah seorang hakim MK Hamdan  Zoelva, melakukan dissenting opinion.

Hamdan  menegaskan, pasal 10 ayat 2 UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi adalah konstitusional bersyarat, yaitu konstitusional jika diartikan bahwa saksi pelapor yang melaporkan kejahatan kejahatan korupsi dan kejahatan terorganisasi lainnya hanya dapat dijadikan tersangka atau ditahan dalam kasus yang sama setelah kasus yang dilaporkannya selesai diungkap dan diputus oleh pengadilan.

Ketua LPSK Adul Haris Semendawai mengatakan sudah menyamakan persepsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang katagori wisthle blower kasus korupsi“Supaya dengan kesamaan persepsi, Kami di LPSK bisa bekerja lebih mudah,” tandasnya.(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sultan Anggap Draf RUUK Abaikan Aspirasi Rakyat Yogja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler