JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno tak mau terus-terusan disudutkan di persidanganPada persidangan kasus korupsi penerbitan radiogram pengadaan pemadam kebakaran (damkar) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12) petang, Hari justru mengaku menjadi sebagai korban.
Menurutnya, korban aksi bos damkar Hengky Samuel Daud tak hanya para gubernur dan walikota yang sudah dijerat KPK
BACA JUGA: Datangi KPK, BW Sebut Silaturahmi Biasa
"Saya ini juga korban," kata Hari di hadapan majelis yang diketuai Suhartoyo.Hari menuturkan, dirinya kenal dengan Hengky Samuel Daud karena bos PT Istana Sarana Raya itu sendiri yang memperkenalkan diri
BACA JUGA: Audit Lapangan Kelar, Kejaksaan Dalami Kasus e-KTP
Perkenalan itu terjadi tak berselang lama setelah Hari diangkat menjadi Mendagri pada Agustus 2001.Saat mengenalkan diri, Hengky malah mengaku sebagai anak buah Hari
BACA JUGA: Brankas Tak Muat untuk Simpan Uang Sogokan
Agen Badan Intelijen Negara (BIN)," ucap Hari seraya menambahkan, Hengky juga pernah menyerahkan surat tugas sebagai agen utama BIN.Seperti diketahui, sebelumnya Hari Sabarno didakwa korupsi terkait perintah penerbitan radiogram damkar dan bea masuk untuk mobil pemadam kebakaran merek Morita yang diimpor PT Satal Nusantara dan Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel DaudAkibat perbuatan itu, negara telah dirugikan hingga Rp97,026 miliar yang enjadi keuntungan bagi Hengky dengan kedua perusahaannya.
Angka kerugian itu berasal dari mark-up keseluruhan mobil damkar yang dibeli Pemda sebesar Rp 86,07 miliar, serta dari pembebasan bea masuk atas 8 unit damkar sebesar Rp10,9 miliar.
Hari juga didakwa mendapat keuntungan pribadi karena pada 8 November 2004 menerima sebuah mobil bermerek Volvo bernomor polisi B 448 HR seharga Rp808 juta dari DaudDalam surat dakwaan juga disebutkan, Hari pada 17 Februari 2003 menerima uang Rp 396 juta dari Chenny Kholondam.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setahun, Penduduk Bertambah 3,5 Juta
Redaktur : Tim Redaksi