JAKARTA-Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno, Jumat(11/2), kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Untuk ketiga kalinya dalam status sebagai tersangka Hari dipanggil penyidik KPK terkait dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di sejumlah daerah yang telah merugikan negara puluhan miliar rupiah.
Seperti biasa, mantan Mendagri diera Presiden Megawati Soekarnoputri itu tetap ngotot menyatakan dirinya tidak terlibat dalam kasus yang telah menjebloskan Dirjen Otda Depdagri Oentarto SM dan sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerag ke penjara itu
BACA JUGA: Arsyad Sanusi Mundur dari Hakim MK
"Surat edaran (radiogram tentang pembelian damkar) tanpa sepengetahuan saya sebagai Mendagri waktu itu," ujar Hari saat akan meninggalkan gedung KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.Hari menegaskan apa yang diutarakannya tersebut bukan mengada-ada
BACA JUGA: KPK-PPATK Kerjasama Tukar Informasi
"Cek saja suratnya, tidak memakai kop Mendagri," tandasnya.Berdasarkan kenyataan itu, Hari mengaku heran dengan penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya dalam kasus damkar
BACA JUGA: 19 Pejabat Kementerian PAN & RB Dirotasi
Pengusaha yang mengadakan peralatan (Hengky Samuel) juga telah meninggal," terangnya.Hari juga menantang pengadilan untuk membuktikan omongannya itu"Kita lihat saja proses hukumnya berjalan seperti apa," pungkas mantan ketua Fraksi TNI/Polri DPR RI itu(mur/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akil Lolos, Arsyad Sanusi Resmi Mundur
Redaktur : Tim Redaksi