jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (Hipakad) Hariara Tambunan meminta masalah tumpang tindih izin terhadap kepemilikan dan pengelolaan pertanahan menjadi perhatian serius Badan Pertanahan Negara (BPN).
Dia meminta BPN memperhatikan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) lahan yang diajukan para pengusaha, tidak merugikan pengusaha lain.
BACA JUGA: 20 Warga Kembalikan Lahan Garapan kepada PTPN III
"Proses dan mekanismenya harus dilaksanakan tepat sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku, agar tidak terjadi tumpang tindih hak yang menimbulkan masalah di masa mendatang."
"Hal itu penting agar jangan ada keraguan, apalagi ketidakpercayaan terhadap investasi gara-gara tumpang tindih izin soal tanah dan harus bisa menjamin iklim investasi di Indonesia," ujar Hariara dalam keterangannya, dipublikasikan Rabu (19/4).
BACA JUGA: Ketum Hipakad Optimistis Ajang F1 Powerboat Positif Bagi Pariwisata Danau Toba
Hariara menyatakan pandangannya di sela-sela buka bersama dan santunan bingkisan lebaran kepada anak yatim dan duafa oleh DPP Hipakad, diikuti DPD Hipakad provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Politikus senior Partai Golkar ini juga menilai peran pemerintah pusat dan daerah sangat penting dalam hal peningkatan investasi.
BACA JUGA: Hipakad Siap Bantu Pemerintah Agar Indonesia Tak Masuk Jurang Resesi
Dia menilai perlu saling mendukung dan berkolaborasi dalam mengintegrasikan berbagai pelayanan, demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang agraria dan tata ruang.
Hariara mengatakan konflik pertanahan seharusnya menjadi perhatian penting dan harus cepat diatasi oleh pemerintah, sehingga iklim usaha dan investasi terjamin kondusif untuk memajukan ekonomi daerah.
"Jika ada masalah pertanahan seharusnya dikembalikan seperti semula. Harus dibatalkan mengikuti aturan dan undang-undang yang ada," kata pemilik PT Gorby Putra Utama (GPU).
Terkait adanya persoalan lahan yang dihadapi PT GPU, Hariara mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat ke BPN Sumsel dan BPN Pusat.
"Intinya, dikembalikan saja dan ikuti sesuai peraturan."
"Sejak 2009 PT GPU telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dan perizinan terkait lainnya."
"Telah pula memeroleh sertifikat clean & clear dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Republik Indonesia," kata tokoh pemuda nasional dan putra pejuang TNI AD ini.
Dia juga mengatakan PT GPU telah melakukan kegiatan penambangan dan sudah berproduksi sejak 2010. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PT DSI Akui Tak Punya HGU Perkebunan Sawit di Siak, Pospera Minta Kejagung Bertindak
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang