Harifin: Pengadilan Tak Bisa Memaksa

Kamis, 24 Februari 2011 – 16:30 WIB

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa mengatakan ada cara lain untuk menyelesaikan permasalahan susu formula apabila memang IPB, Kemenkes, dan BPOM tetap bertahan untuk tidak menyebutkan merek susu tersebutMenurutnya, pengugat yang merasa dirugikan oleh informasi produk susu berbakteri digantikan dengan uang

BACA JUGA: Baasyir: Polisi-Jaksa Turuti Perintah Firaun



"Ada ketentuan lain yang bisa dikenakan, bila tak mau melakukan itu bisa dilakukan ganti rugi, kerugian yang dialami penggugat bisa diminta, yang menang menilainya dengan uang
Jadi perbuatan itu bisa dinilai oleh sejumlah uang, kalau tidak mau mengumumkannya," kata Harifin kepada wartawan usai acara laporan tahunan MA 2010, di Gedung MA, Kamis (24/2).

Harifin mengusulkan solusi ini karena pihak pengadilan tidak bisa melakukan upaya paksa untuk mengumumkan

BACA JUGA: Bela Diri, Baasyir Kutip 90 Lebih Ayat Al-Quran

Apalagi kata dia,  sampai penodongan untuk meminta Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Institut Pertanian Bogor (IPB), untuk mengumumkan susu formula pengandung bakteri entrobacter sakazakii.

"Upaya paksa tidak dikenal, tidak bisa IPB, Menkes, BPOM dibawa kesini lalu ditodong untuk umumkan itu
Ini berbeda dengan sita mobil atau gedung, yang pengadilan bisa meminta bantuan dari kepolisian untuk menyitanya," katanya kepada wartawan usai acara laporan tahunan MA 2010, di Gedung MA, Kamis (24/2).

Selain itu, alasan lain pihak pengadilan tidak dapat melakukan eksekusi paksa karena dalam hukum acara perdata tidak ada upaya paksa

BACA JUGA: Giliran Alex Noerdin Diminta Ditangkap KPK

“Proses eksekusi di pengadilan dan setelah ada putusan sampai di pengadilan harus diberitahukan kepada pihak-pihak berperkaraBila pihak yang kalah harus melaksanakan putusan, lalu ditegur dan selama 8 hari harus melaksanakan putusanPengumuman itu harus orang itu sendiri, bila tidak mau, kita tidak bisa paksa, karena dalam hukum acara perdata, tanpa ada upaya paksa tanpa bantuan bersangkutan,” terangnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) kompak menolak mengumumkan merek susu yang berbakteriKetiga lembaga ini tetap bungkam meski didesak anggota DPR pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VIII, Rabu (23/2) tadi malam(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Sanksi 110 Hakim Nakal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler