Herman Felani jadi Tersangka Korupsi

Jumat, 25 Februari 2011 – 11:55 WIB

JAKARTA - Aktor era 80-an Herman Felani ditetapkan sebagai tersangka korupsiHerman Felani terseret kasus korupsi pada pengadaan filler iklan layanan masyarakat di Pemda DKI.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, penetapan Herman Felani itu merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Biro Hukum DKI, Jornal Effendi Siahaan

BACA JUGA: Panda Minta KPK Periksa Bibit-Chandra

"Dari pengembangan perkara tervonis JES (Jornal Effendi Siahaan), KPK menetapkan pemilik perusahaan periklanan rekanan Pemda DKI, HF sebagai tersangka
Sudah ada dua alat bukti yang cukup," ujar Johan di KPK, Jumat (25/2).

Menurut Johan, Herman Felani memberi sejumlah uang ke pejabat pemda DKI untuk meloloskan proyek iklan yang didanai APBD DKI tahun 2006-2007

BACA JUGA: Sehari 169 Meninggal Akibat TB

Atas perbuatannya, Herman disangka dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, Jornal Effendi Siahaan telah terbukti korupsi dan diganjar delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Dalam surat dakwaan atas Journal, terungkap adanya keterlibatan Herman Felani.

Dalam perkara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyebut Jornal dan Herman Felani telah bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum

BACA JUGA: Kemdagri Keluhkan Kinerja Kesbangpol di Daerah

Keterlibatan Herman Felani dalam kasus itu terkait dimenangkannya perusahaan miliknya yaitu PT Raditya Putra Bahtera dan PT Sandi Perkasa sebagai rekanan Pemda DKI dalam pembuatan filler iklan tahun 2006 dan 2007.

Pada 2006, Herman Felani melalui PT Raditya Putra Bahtera mengantongi kontrak pengadaan filler senilai Rp 1,86 miliar yang dibiayai ABT tahun 2006Namun JPU menduga proses lelang hanya rekayasa semata dan ada aliran uang sebesar Rp 387 juta dari PT Raditya Putra Bahtera ke Jornal.

Sementara untuk tahun 2007, PT Sandi Perkasa mengantongi kontrak pembuatan filler senilai Rp 2,23 miliar dari Biro Hukum DKISetelah uang proyek dibayarkan, perusahaan milik Herman Felani itu memberi kompensasi uang sebesar Rp 569 juta ke Journal(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PBNU: Hukum Rokok Makruh dan Mubah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler