Haris Azhar Blak-blakan Akui Pernah Telepon Luhut Binsar soal Saham Freeport

Kamis, 21 Oktober 2021 – 14:14 WIB
Direktur Lokataru Haris Azhar saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lokataru Haris Azhar menepis tuduhan dirinya sempat meminta saham PT Freeport Indonesia sebagaimana disampaikan Juniver Girsang.

Juniver yang merupakan kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan tuduhan itu saat menjadi salah satu narasumber di program Mata Najwa yang tayang di Trans7 pada Rabu (29/9) malam.

BACA JUGA: Haris Azhar & Fatia di Polda Metro Jaya, Siap Mediasi dengan Luhut Binsar?

Haris Azhar mengakui dirinya memang pernah menyambangi Kantor Menko Marves.

Dia datang dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum masyarakat adat di sekitar wilayah tambang PT Freeport, Papua.

BACA JUGA: Jawaban Kubu Haris Azhar & Fatia Ditanya Permintaan Maaf kepada Luhut Binsar

Haris mengatakan dirinya hanya mengadvokasi mengenai saham sebanyak 7 persen saham PT Freeport.

"Bukan minta saham, mengadvokasi ada tujuh persen dari 100 persen. (Sebanyak) 51 koma sekian diambil PT Inalum," kata Haris di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10).

BACA JUGA: Umar Disergap di Jalan Siwalankerto Surabaya, Banyak Buku Nikah di Rumahnya, Alamak!

Pria kelahiran 10 Juli 1975 itu mengatakan saham tujuh persen tersebut merupakan bagian dari sepuluh persen saham untuk Papua.

Perinciannya, tiga persen saham untuk Provinsi Papua, sedangkan tujuh persen dibagi tiga kelompok yakni Kabupaten Mimika, masyarakat adat, dan masyarakat terdampak tambang Freeport. Namun, mengenai pembagian saham ini regulasinya belum jelas.

"Tujuh persennya itu regulasinya itu belum ada. Tujuh persen itu harusnya dibagi tiga. Kabupaten Mimika, masyarakat adat, dan masyakat yang terdampak Freeport," ucap Haris.

Mantan Koordinator KontraS itu menjelaskan dirinya memiliki surat kuasa untuk membantu masyarakat adat tersebut.

"Saya punya surat kuasa. Dari situ saya bikin legal opinion yang saya bawa juga ke kantornya Menko," ucap Haris.

Haris menegaskan kedatangannya ke kantor Menkomarves tidak minta tolong kepada Luhut sebagai pribadi, tetapi Luhut sebagai menko.

"Saya datang bukan minta tolong pada person, minta tolong pada jabatan. Karena jabatan adalah tugas negara untuk membantu," jelas Haris.

Terlebih, lanjut Haris Azhar, Menkomarves lah yang punya ide divestasi saham Freeport.

"Jadi, itulah kenapa saya datang ke kantor Menko. Caranya saya telepon Pak Luhut dan saya dimintai datang ke kantornya," ujar Haris.

Namun, Haris mengaku saat dirinya tiba di kantor Menko Marves tidak bertemu Luhut Binsar. Dia hanya bertemu Staf Khusus Bidang Hukum Kemenko Marves Lambok V Nahattands.

"Jadi saya enggak pernah ketemu yang namanya Menkonya. Saya ketemu sama jajaran tinggi Menko," kata Haris.

Atas dasar itu, Haris menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak tepat dan merupakan informasi yang salah.

"Saya dibilang minta saham, menurut saya itu informasi yang salah, tidak tepat, saya punya bukti-bukti foto, surat kuasa, legal opinion," pungkas Haris Azhar. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler