Jawaban Kubu Haris Azhar & Fatia Ditanya Permintaan Maaf kepada Luhut Binsar

Kamis, 21 Oktober 2021 – 13:45 WIB
Haris Azhar & Fatia Maulidiyanti saat diba di Polda Metro Jaya. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Haris Azhar & Fatia Maulidiyanti, Pieter Ell menyatakan kliennya belum memikirkan permintaan maaf kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Menurut Pieter, sejauh ini Luhut dengan Haris Azhar dan Fatia masih diagendakan mediasi, tetapi upaya itu yang sedianya dijadwalkan hari ini, ditunda.

BACA JUGA: Berita Terkini Soal Proses Mediasi Luhut Binsar Vs Haris Azhar & Fatia

"Belum (berencana minta maaf, red). Ini, kan, baru mediasi," kata Pieter di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10).

Pieter mengatakan kliennya baru kali ini dipanggil ke Polda Metro Jaya. Dia juga belum mengetahui kenapa Haris Azhar dan Fatia dilaporkan ke polisi.

BACA JUGA: Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Putri Tersangka Bakal Jalani Sidang Etik, Pidananya?

Sebab, sejauh ini kedua kliennya belum pernah diperiksa penyidik ihwal kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong itu.

Dia menyatakan upaya mediasi yang sedianya diagendakan hari ini juga inisiatif penyidik dengan mengacu Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.

BACA JUGA: 5 Fakta Bayung Lencir Membara saat Massa Bakar Tempat Rehat Tentara

"Saya tekankan (mediasi) inisiatif dari penyidik," ucap Pieter.

Menurut Pieter, Haris dan Fatia juga siap meladeni proses hukum atas laporan Luhut Binsar.

"Insyaallah, siap lahir batin. Kalau enggak siap, enggak mungkin datang," ujar Pieter Ell.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9). Laporan itu teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Menko Luhut mempersoalkan pernyataan kedua terlapor pada program NgeHAMtam berjudul “Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!" yang ditampilkan di akun Haris Azhar di YouTube. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler