Haris Azhar & Fatia KontraS Tersangka, Usman AII: Negara Kurang Terbuka Tanggapi Kritikan

Sabtu, 19 Maret 2022 – 10:56 WIB
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid (tengah). Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi

jpnn.com, JAKARTA - Amnesty International Indonesia (AII) menilai penetapan status tersangka kepada Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar merupakan bentuk tekanan terhadap kebebasan ekspresi masyarakat.

Fatia KontraS dan Haris Azhar menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

BACA JUGA: Babak Baru Laporan Luhut Binsar, Haris Azhar & Fatia KontraS Jadi Tersangka

Direktur AII Usman Hamid mengatakan negara kurang terbuka dalam menanggapi kritik.

Pasalnya, kata dia, apa yang disampaikan Fatia dan Haris dalam laporan pelanggaran hak asasi manusia di Papua merupakan riset dan kajian organisasi masyarakat sipil.

BACA JUGA: Kubu Haris Azhar & Fatia KontraS Memohon Kasus yang Dilaporkan Luhut Dihentikan

"Penetapan tersangka itu malah memperlihatkan kurangnya keterbukaan negara dalam menanggapi kritik," kata Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3).

Usman menilai yang dilakukan Fatia dan Haris dalam diskusi di Youtube tidak bisa dipidanakan.

BACA JUGA: Andi: Proses Hukum terhadap Haris Azhar & Fatia Mengikuti Selera Luhut Binsar

Alasannya, diskusi itu merujuk pada riset dari laporan gabungan organisasi masyarakat sipil yang melakukan kajian terhadap faktor-faktor yang memicu pelanggaran hak asasi manusia di Papua.

"Itu adalah sesuatu yang sah dan tidak boleh dipidanakan," kata Usman.

Usman menyebut penetapan status tersangka terhadap Haris dan Fatia makin menegaskan bila negara tidak mempunyai jaminan terhadap hak masyarakat atas kebebasan berekspresi.

"Menekan aktivis dengan tindakan hukum hanya karena sebuah diskusi terkait seorang menteri jelas menggerus kebebasan berekspresi dan berpotensi menciptakan efek gentar yang dapat membuat orang lain enggan mengungkapkan kritik terhadap pihak berkuasa," pungkas Usman.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan penetapan tersangka terhadap Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.

Rencananya, Haris dan Fatia menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (21/3).

"Iya bener Haris dan Fatia (sudah menjadi tersangka, red)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zupan, Sabtu (19/3).

Sebelumnya, Luhut Binsar melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Haris Azhar di YouTube.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Laporan Luhut Binsar tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021. (cr3/jpnn)

 

 

 


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler