Babak Baru Laporan Luhut Binsar, Haris Azhar & Fatia KontraS Jadi Tersangka

Sabtu, 19 Maret 2022 – 10:15 WIB
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar saat memberi penjelasan soal upaya penjemputan paksa terhadap dirinya, di Polda Metro Jaya, Selasa (18/1). Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya, memasuki babak baru.

Terkini, kedua terlapor kasus tersebut, yakni Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Luhut Binsar Minta Kementerian PUPR Bantu Kementan Garap Lahan Food Estate

Penetapan tersangka itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

"Iya benar Fatia dan Haris (sudah menjadi tersangka, red)," kata Kombes Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3).

BACA JUGA: 2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kombes Zulpan Merespons

Hanya saja, mantan juru bicara Polda Sulsel itu belum menjelaskan secara terperinci perihal waktu penetapan tersangka Haris maupun Fatia.

Namun, Zulpan hanya menyebut keduanya bakal diperiksa Senin (21/3) pekan depan.

BACA JUGA: Polisi Bersenjata Bergerak ke Kampung Ambon, 7 Orang Ditangkap

"Senin akan diperiksa," kata Endra Zulpan.

Sebelumnya, Luhut Binsar melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti karena beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Haris Azhar di YouTube.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Laporan Luhut Binsar tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021. (cr3/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fauzan Lubis Sisitipsi Ditetapkan Tersangka, Begini Kronologisnya


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler