jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menyebut Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ialah aturan yang menguntungkan investor. Namun, Haris mempertanyakan investor yang diuntungkan dari UU Omnibus Law ini.
"Nah, itu UU Omnibus ialah UU Cipta Kerja untuk para investor. Jadi menciptakan pekerjaan untuk para investor, tetapi investor mana saya juga bingung," kata Haris dalam program Ngompol JPNN.com, Minggu (21/2).
BACA JUGA: Haris Azhar Tidak Memuji SBY, Hanya Sebut Jokowi Lebih Buruk
Haris mengatakan, para investor dari kawasan Amerika Utara, Eropa, dan Australia, memiliki standar tinggi terkait isu tenaga kerja.
Para investor dari kawasan itu tidak mau menanamkan modal di negara yang membela perbudakan modern. Karena itu, kesejahteraan pekerja harus dijamin dalam undang-undang negara yang bakal menerima investasi mereka.
BACA JUGA: Haris Azhar Beberkan Alasan Aksi Rasisme Masih Terjadi di Indonesia
Haris pun tidak yakin UU Omnibus Law akan memancing investor dari Amerika Utara, Eropa, dan Australia, berdatangan ke tanah air.
"Mereka punya standar etik berbisnis di negaranya atau di luar negeri," ujar Haris.
BACA JUGA: Haris Azhar: Vaksinasi Itu Diinformasikan pada Khalayak, Bukan Kampanye seperti Sunatan Massal
Lebih lanjut, kata Haris, investor asal China juga memiliki aturan ketat sebelum menanamkan modalnya. Dia pun ragu investor China akan datang setelah disahkannya UU Omnibus Law.
Pasalnya, kata dia, pemerintahan China mempunyai mekanisme menantang perusahaan yang dianggap melakukan praktik kotor dalam bisnis.
"Jadi sebetulnya investornya sempit, tinggal investor tertentu saja," beber mantan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan