Haris Azhar Sebut PT SSA Kuasai Tanah di Cengkareng Secara Sah

Kamis, 23 Februari 2023 – 17:01 WIB
Kuasa hukum PT Sedayu Sejahtera Abadi (SSA), Haris Azhar menggelar konferensi pers terkait masalah tanah kliennya di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (23/2). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Sedayu Sejahtera Abadi (SSA), Haris Azhar merasa kliennya menguasai lahan secara sah dan taat aturan di kawasan di Jalan Kamal Raya Outer Ring Road, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.

Menurut Haris, tanah itu dibeli dari PT. Bangun Marga Jaya berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 158/2010 tertanggal 9 November 2010 yang dibuat di hadapan PPAT Jakarta Barat Adrianto Anwar.

BACA JUGA: Sstt, KPK Dalami Aliran Korupsi Pengadaan Tanah Rumah DP 0 Rupiah kepada Anggota DPRD DKI

Haris mengatakan kliennya membeli tanah atas hak guna bangunan Nomor 1633 di Cengkareng Timur seluas 112.840 m2.

“Adapun sertifikat hak guna bangunan Nomor 1633 di Cengkareng Timur telah tercatat di Kantor Pertanahan Jakarta Barat dan hingga kini tidak sedang digugat, disengketakan maupun dibatalkan,” ujar Haris Azhar dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (23/2).

BACA JUGA: Usut Kasus Pengadaan Tanah di Cakung, KPK Periksa 2 Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta

Menurut dia, dokumen yang dimiliki kliennya sah dan kuat.

Haris menilai adanya klaim terhadap kepemilikan pihak ketiga di atas tanah PT SSA tidak berdasar.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Tanah di Pulo Gebang, KPK Panggil Anggota DPR Santoso

Dia menyebut Supardi Kendi Supardi atau SK Budiarjo mengeklaim memiliki dua tanah yang dibelinya berdasarkan akta perjanjian pengikatan jual beli nomor 24 tertanggal 19 Juni 2006 di hadapan Haji Uyun Yudibrata, notaris di Jakarta, antara Abdul Hamid Subrata selaku penjual dengan Nurlela yang juga istri Supardi Kendi Supardi selaku pembeli atas objek berupa Girik C. 1906 Persil 36 seluas 2.231 m2.

Mereka, kata Haris, juga mengeklaim memiliki tanah yang dibeli berdasarkan akta perjanjian pengikatan jual beli nomor 10 tertanggal 10 April 2008 yang dibuat dihadapan Haji Uyun Yudibrata, notaris di Jakarta, antara Eddy Suwito selaku penjual dengan Supardi Kendi Supardi selaku pembeli pada objek berupa Girik C. 5047 Persil 30 b S.II seluas 548 m2 yang menjadi bagian dari tanah PT SSA.

“Kami secara tegas menyatakan bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki landasan hukum,” tegas Haris.

Dia menyatakan tanah dengan objek berupa Girik C. 1906 Persil 36. II seluas 2.231 m2 diketahui dilakukan jual beli pada saat sengketa antara Abdul Hamid Subrata dengan PT. Bangun Marga Jaya sedang berjalan.

Sementara dalam Pasal 3 Akta PPJB Nomor 24 Juni 2006 diatur bahwa objek tanah yang diperjualbelikan tidak dalam sengketa.

Selain itu, jual beli tidak menggunakan PPAT sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, (iii) perolehan Girik C. 1906 Persil 36 bermasalah karena tidak terdaftar dan/atau tidak tercatat pada Buku Catatan Letter C di kelurahan.

Haris menyebut Supardi Kendi Supardi atau SK Budiarjo serta beberapa media secara terus menurus menuduh PT SSA sebagai mafia tanah tanpa melakukan upaya hukum terhadap produk yang dikeluarkan oleh institusi negara.

Menurutnya, Supardi Kendi Supardi terus menerus menggangu dan atau mengeklaim tanah PT SSA dengan membuat laporan polisi, surat-surat ke instansi pemerintah, mengajukan permohonan pembatalan dan pencabutan IMB.

“Hal ini menjadikan pengurusan perizinan PT SSA terhambat dan menyebabkan kerugian yang besar serta nama baik PT SSA menjadi tercemar,” kata Haris.

Haris juga menyayangkan Supardi Kendi Budiarjo tidak secara tegas meminta pertanggungjawaban secara keperdataan kepada Abdul Hamid Subrata selaku pihak yang menjual tanah kepada yang bersangkutan. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wall Street English Indonesia Hadir di Sedayu City Kelapa Gading


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler