Usut Kasus Korupsi Tanah di Pulo Gebang, KPK Panggil Anggota DPR Santoso

Kamis, 23 Februari 2023 – 10:40 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap anggota DPR RI Santoso, Kamis (23/2). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap anggota DPR RI Santoso, Kamis (23/2).

Santoso diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur tahun anggaran 2018-2019.

BACA JUGA: Usut Korupsi Lahan Pulo Gebang, KPK Bakal Periksa Pejabat DKI Lagi, Siap-Siap Saja

Selain Santoso, KPK juga memanggil anggota DPRD DKI Jakarta Cinta Mega. Tim penyidik KPK juga turut memanggil pihak wiraswasta Donald Saquarella.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

BACA JUGA: 3 eks Anggota DPRD DKI Diperiksa KPK soal Kasus Pengadaan Tanah DP 0 Rupiah

Ali masih merahasiakan materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap ketiga saksi itu.

Namun, tim penyidik KPK belakangan ini sudah menggeledah sejumlah ruangan di kantor DPRD DKI Jakarta.

BACA JUGA: Pamen Polri Ini Tidak Cukup Dipenjarakan, Tetapi Harus Dimiskinkan, Begini Komitmen KPK

Bahkan, salah satu ruangan yang digeledah merupakan ruang kerja Cinta Mega yang juga saat ini menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.

Cinta Mega merupakan politikus PDI Perjuangan, yang menjabat anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta.

KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Jakarta. Kali ini, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur pada Perumda Sarana Jaya tahun anggaran 2018-2019.

Pengusutan dugaan korupsi pengadaan tanah di daerah Cakung tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan. KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka dengan proses penyidikan tersebut.

Perkara ini diduga pengembangan kasus dari pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Kasus ini telah menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Diretur PT. Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. Serta korporasi PT. Adonara Propetindo.

Perbuatan Yoory berdampak pada memperkaya dirinya dan sejumlah pihak yakni Anja Runtunewe, Rudy Hartono Iskandar dan korporasi PT. Adonara Propetindo sebesar Rp 152 miliar.

Pengadaan tanah tersebut di peruntukan pada program rumah DP 0 Rupiah yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sebut Presenter TV Ini Dapat Mobil Hasil Korupsi dari Pak Bupati


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler