Sstt, KPK Dalami Aliran Korupsi Pengadaan Tanah Rumah DP 0 Rupiah kepada Anggota DPRD DKI

Kamis, 23 Februari 2023 – 15:48 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat aliran uang rasuah hasil pengadaan tanah Pemprov DKI untuk program Rumah DP 0 Rupiah. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat aliran uang rasuah hasil pengadaan tanah Pemprov DKI untuk program Rumah DP 0 Rupiah.

KPK pun memeriksa sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 untuk mendalami hal itu.

BACA JUGA: Usut Kasus Pengadaan Tanah di Cakung, KPK Periksa 2 Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta

Penyidik lembaga antirasuah memeriksa tiga eks anggota dewan, yaitu Ruslan Amsyari, James Arifin Sianipar, dan Ichwan Jayadi.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengusulan besaran anggaran oleh Perumda Sarana Jaya untuk dibahas di DPRD DKI Jakarta. Selain itu, didalami juga terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak dalam pengadaan lahan di Pulogebang tersebut,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/2).

BACA JUGA: KPK Pastikan Bank Syariah Indonesia Takkan Lolos dari Pemeriksaan Kasus Suap Hakim Agung

Tak hanya tiga orang itu, KPK juga mendalami materi tersebut kepada staf pada Sekretariat Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta Safrudin.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Wahai Yang Mulia Sofyan Sitompul eks Hakim Agung, Hadirilah Panggilan Hukum KPK

Menariknya, kasus kali ini diduga dilakukan oleh pemain yang sama seperti dalam kasus pengadaan lahan Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang sebagai saksi terkait dengan kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.

Beberapa tersangka pun telah ditetapkan, tetapi KPK belum mengumumkan para tersangka kasus tersebut secara terbuka.

Namun, dari penelusuran informasi, para tersangka merupakan orang-orang yang sama dalam kasus pengadaan lahan Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

PT. Adonaro Propertindo, di mana Tommy Adrian sebagai Direktur, Anja Runtunewe selaku Wakil Direktur, dan Rudy Hartono Iskandar sebagai pemilik, merupakan orang-orang yang telah divonis bersalah di pengadilan. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Mafia Peradilan, KPK Petinggi BPK hingga eks Hakim Agung


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler