Haris Azhar Soroti Permainan Buzzer di Kasus Sengketa Tanah

Minggu, 08 November 2020 – 19:36 WIB
Haris Azhar. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan advokasi rakyat, Haris Azhar menemukan adanya fenomena penggunaan buzzer dalam persoalan sengketa tanah. Demi kemenangan, sampai bisa melakukan framing terhadap personifikasi seseorang.

“Membangun kesan bahwa pihak yang dibela mereka adalah korban, tertindas, dan miskin sedangkan lawannya adalah kebalikannya,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (8/11).

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Tangani Sengketa dan Konflik Pertanahan Secara Terukur

Itulah alasan Haris Azhar bersedia menjadi kuasa hukum Benny Tabalujan, yang belakangan ramai diberitakan sebagai tersangka pemalsuan dokumen tanah.

“Dia dikerjain secara sistematis dan teorganisir oleh pihak di belakang lawannya. Menurut saya ini adalah rekayasa, jadi kan menarik, di mana lawannya dipersonifikasikan orang miskin yang punya tanah, tanahnya diambil. Tapi ini ada buzzer di belakang itu, buzzer itu kan bukan kelompok advokasi. Buzzer itu kan kalo gak ada duitnya tidak akan jalan dan ini kontradiktif, lawan digambarkan sebagai orang miskin tiba-tiba ada kelompok buzzer,” jelas pria yang juga sering membela petani dalam advokasi pertanahan tersebut.

BACA JUGA: Hasil Investigasi Tak Jadi Bukti Kasus Sengketa Tanah, Kementerian ATR Pertanyakan Keputusan Jaksa

Kasus Benny Tabalujan, menurut Haris, banyak menimbulkan tanda tanya. Keluarga Benny Tabalujan sudah memiliki SHM tanah seluas 7,7 hektar di daerah Cakung, Jakarta Timur sejak 1975.

Namun, malah jadi tersangka karena dianggap memalsukan keterangan dalam formulir penurunan hak dari SHM ke HGB untuk keperluan imbreng ke perusahaan. Dan, oleh BPN, kepemilikan tanahnya malah dialihkan ke Abdul Halim, pihak lawannya.

BACA JUGA: Gegara Sengketa Tanah, Dua Emak-emak Cekcok, Berakhir dengan Pembakaran Rumah

“Dalam proses PTUN, tanpa menunggu hasil kasasi, BPN sudah keluarkan SK Pembatalan SHGB dan selanjutnya SHM Abdul Halim diterbitkan cuma dalam waktu 1 hari, padahal seharusnya ada prosedur pengumuman ke publik dulu sebelum penerbitan. Yang gilanya lagi, girik yang diklaim Abdul Halim itu luas 5,5 Hektar, kok kemudian diterbitkan SHM atas nama Abdul Halim seluas 7,7 hektare,” tandas Haris.

Belakangan, kasasi dimenangkan oleh pihak Benny Tabalujan.

Terpisah, Anggota Komisi II DPR, Johan Budi SP juga mendapati informasi tentang adanya penggunaan buzzer dalam sengketa tanah, yang digunakan para mafia tanah.

“Mafia tanah ini begitu kuat. Bahkan saya dengar, mafia tanah seperti di pilpres kemarin, pakai buzzer-buzzer juga,” ujar Johan dalam sebuah Webinar bertajuk “Bisakah Reformasi Agragria Berantas Mafia Tanah”, Jumat (6/11). (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler