Haris Pertama Klaim Sebagai Ketum KNPI yang Sah, Ini Buktinya

Jumat, 31 Januari 2020 – 13:15 WIB
KNPI. Website KNPI

jpnn.com, JAKARTA - Haris Pertama menyatakan bahwa dirinya adalah Ketua Umum KNPI yang sah berdasarkan Kongres KNPI di Bogor, Jawa Barat. Pernyataan itu didukung dengan surat dari Kemenhkumham terkait dengan pemblokiran SK Menkumham RI No AHU-0000037.AH.01.08 Tahun 2019.

"Dia (Noer Fajriansyah) bukan Ketua KNPI, dia sudah kalah. Jadi Ketum DPP KNPI adalah saya," kata Haris Pertama sambil memegang surat Pemblokiran Kemenkumham di Sekretariat DPP KNPI, Kuningan, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: KNPI Kubu Noer Fajrieansyah Klaim Sebagai Pengurus yang Sah

Haris mengklaim memenangi penghitungan suara dalam Kongres KNPI di Bogor pada Desember 2018. Karena itu, dia mengaku sebagai ketum yang sah. "Jadi keabsahan Ketum DPP KNPI saat Kongres (Bogor) berlangsung bukan dari SK Kumham. SK Kumham ini pelengkap legitimasi. Pelengkap inilah yang dicuri oleh Noer Fajriansyah untuk mengatakan melegitimasi dirinya produk Kongres," jelasnya.

Haris menyebut, berdasarkan surat balasan dari Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM, kubu Fajriansyah telah menyalahgunakan barcode Kemenkum HAM. Barcode itu disebut ditempel pada surat undangan DPP KNPI kubu Fajriansyah kepada DPD KNPI se-Indonesia.

BACA JUGA: ICW Serukan Pecat Menkumham Yasonna, KNPI: Itu Lebay


Haris Pertama memperlihatkan surat dari Kemenkumham. 

"Kemenkum HAM juga mengatakan ada kesalahan yang dilakukan Noer Fajriansyah dalam memalsukan mengeluarkan surat DPP KNPI. Di sini (surat DPP KNPI kubu Noer Fajriansyah) ada barcode Kemenkum HAM. Jadi dalam surat Kemenkum HAM tidak boleh barcode Kemenkum HAM disertakan dalam surat DPP KNPI," jelasnya.

BACA JUGA: Kemenkumham Bantah Batalkan SK KNPI Pimpinan Noer Fajrieansyah

Dalam surat yang ditandatangani oleh Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar ada tiga poin penting, pertama pada tanggal 21 Februari 2019 Kemenkumham telah melakukan pemblokiran akses administrasi badan hukum (SABH) Ditjen AHU terhadap badan hukum perkumpulan KNPI.

Poin kedua SABH adalah akses secara elektronik untuk melakukan pendaftaran/perubahan badan hukum. Poin ketiga disebutkan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Haris Pertama dan pengurus KNPI lainnya Kemenkumham menyatakan tidak mengizinkan pencantuman QR Code pada surat KNPI dalam rangka memperoleh atau menerima dana hibah atau apapun yang sifatnya memberikan keuntungan finansial.

Sebelumnya, kubu Noer Fajrieansyah kembali membantah tudingan yang menyebut Surat Keputusan (SK) kepengurusan mereka telah dibatalkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Menurut Ketua OKK kubu Noer, Zieko C Odang, Kemenkum HAM hanya memberlakukan blokir sementara untuk semua pihak yang ingin mengubah SK kepengurusan KNPI, bukan membatalkan SK kepengurusan yang sudah ada.(mg7/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler