Kemenkumham Bantah Batalkan SK KNPI Pimpinan Noer Fajrieansyah

Sabtu, 25 Januari 2020 – 11:39 WIB
KNPI. Website KNPI

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo Rahadian Muzhar membantah rumor yang menyebutkan pihaknya telah membatalkan surat keputusan (SK) kepengurusan KNPI pimpinan Noer Fajrieansyah.

Menurut Cahyo, pembatalan sebuah SK hanya bisa dilakukan jika ada putusan pengadilan tata usaha negara.

BACA JUGA: Kubu Noer Menyambut Baik Keinginan Menkumham Menyatukan KNPI

"Jadi, tidak ada pembatalan dan tidak ada nama baru KNPI lagi. Semua perubahan sementara kami blokir sampai menunggu hasil kesepakatan bersama yang sedang digarap mekanismenya oleh para pihak yang memiliki SK Menkumham,” ujar Cahyo di Jakarta, Sabtu (25/1).

Pernyataan Cahyo diapresiasi DPP KNPI kepemimpinan Noer Fajrieansyah. Ketua Bidang OKK Zieko CH Odang menyatakan, pihaknya berkomitmen menjaga persatuan pemuda sesuai kesepakatan dengan KNPI pimpinan Abdul Azis.

BACA JUGA: Menkumham Harap Dualisme KNPI Berakhir

Zieko juga menyatakan tetap membuka pintu bagi kubu Haris Pertama. Untuk diketahui, saat ini ada tiga kubu mengklaim sebagai pengurus DPP KNPI. Masing-masing pimpinan Noer Fajrieansyah, Abdul Azis dan Haris Pertama.

"Meskipun Harris cs mengklaim sebagai pimpinan KNPI, kami tetap membuka pintu selebar-lebarnya untuk berdiskusi, selama Haris Pertama memiliki kesadaran dan niat baik untuk pemuda Indonesia,” ucapnya.

BACA JUGA: Imlek 2020: Empat Shio Harus Berhati-Hati Selama Tahun Ini

Zieko secara khusus juga menyesalkan ada pihak yang menyebarkan rumor seolah-olah SK kepengurusan DPP KNPI pimpinan Noer Fajrieansyah telah dibatalkan.

"Mereka (pihak tertentu) menyebarkan informasi seakan-akan Kemenkumham bisa diintervensi dengan membatalkan dan menunjuk SK baru tanpa melalui mekanisme yang berlaku," katanya.

Zieko menyebut tindakan menyebar rumor merupakan perbuatan tidak terpuji dan terkesan ingin memecah belah pemuda yang sedang bahu-membahu bersatu untuk Indonesia lebih baik.

"Terkait SK menkumham yang berlaku, bisa dilihat melalui barcode sistem online AHU kemenkumham. Saya mengimbau kawan-kawan pengurus KNPI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, tidak terprovokasi ancaman hoaks yang dilakukan oknum, yang secara sadar dan sistematis hendak memecah belah pemuda," katanya. (gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler