Harta Anggota DPD Asal Kalteng Minus Rp 250 juta

Senin, 15 Maret 2010 – 17:01 WIB
JAKARTA – Laporan Harta Kekayaan Pejabat/Penyelenggara Negera (LHKPN) anggota DPD RI banyak yang bernilai fantastis dengan jumlah mencapai puluhan bahkan ratusan miliaran rupiahMeski demikian, di antara jumlah yang bervariasi itu terdapat anggota DPD yang menyampaikan LHKPN minus, bahkan tekor Rp 250 juta.

Siapa anggota DPD yang kekayaannya tekor? Ia adalah Rugas Binti anggota DPD RI asal Kalteng

BACA JUGA: Soal LHKPN, KPK Puji DPD

“Total kekayaan saya tekor Rp 250 juta,” kata Rugas Binti saat mengumumkan LHKPN di Gedung DPD, Senin (15/3)


Sedangkan anggota DPD asal DKI Jakarta seperti Fatwa berjumlah Rp 2,2 miliar, berbeda dengan anggota asal DKI Jakarta H Pardi yang dengan nada cukup jelas meneybutkan total kekayaannya Rp 112 juta.

Menurut ketua DPD RI Irman Gusman, 124 anggota DPD telah menyusun LHKPN-nya secara lengkap

BACA JUGA: Kerjasama Militer Tergantung Pihak AS

Selain itu, delapan anggota DPD lainnya belum menyampaikan dan akan menyusul kemudian
“Jauh sebelumnya DPD sudah melakukan penandatanganan fakta integritas, bahkan sejak tahun 2006 DPD telah melakukan kerja sama dengan KPK yang meliputi tukar menukar data dan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Gusman.

Dijelaskannya, LHKPN merupakan suatu kewajiban, mengingat UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, telah mengatur kewajiban bagi para penyelenggara negara untuk bersedia diperiksa dan diaudit kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat.

Dikatakan Irman, laporan harta kekayaan merupakan instrumen untuk mengantisipasi praktek penyalahgunaan kekuasaan yang bertujuan memperkaya diri sendiri melalui korupsi, kolusi dan nepotisme

BACA JUGA: Obama Dipastikan Datang 23 Maret

Serta mengawasi harta kekayaan penyelenggara negara apakah harta kekayaan yang dimiliki diperoleh dari pemberian, utang, bersumber dari pendapatan resmi atau ilegal.

Memang, kata dia, tidak diatur soal sanksi kepada pejabat negara yang tidak melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya di hadapan publikNamun, lanjut Gusman, secara etika dan moral bukan berarti penyelenggara negara lalai dari kewajiban tersebut.

“Publik tentu saja berhak terlibat dalam pengawasan harta kekayaan para pejabat negara mengingat keterbatasan teknis yang dihadapi KPK dalam mempelajari dan melakukan audit terhadap seluruh laporan harta kekayaan pejabat negara,” kata Ketua DPD. (rob/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Travel Cheque Dicairkan untuk Biaya Pengobatan


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler