Soal LHKPN, KPK Puji DPD

Senin, 15 Maret 2010 – 16:39 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kesadaran para anggota legislatif di pusat maupun daerah dalam melaporkan harta kekayaan cukup tinggiPara legislator menempati urutan pertama dalam pengembalian Laporan Harta Kekayaan Pejabat/Penyelengara Negara (LHKPN) ke KPK.

Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengungkapkan, 98 persen dari keseluruhan 16 ribu anggota DPR/DPD/DPRD sudah mengembalikan LHKPN

BACA JUGA: Kerjasama Militer Tergantung Pihak AS

Bahkan khusus anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang jumlanya 132 orang, semuanya sudah menyerahkan LHKPN ke KPK

Hal itu disampaikan Haryono pada acara Deklarasi LHKPN Anggota DPD RI, di Senayan Jakarta, Senin (15/3).

Dalam kesempatan itu Haryono mengungkapkan bahwa dalam perspektif era keterbukaan, DPD sudah memulai sesuatu yang baru dan pantas ditiru oleh semua institusi pemerintahan guna membangun kesadaran dan mendorong pengembangan budaya anti-korupsi

BACA JUGA: Obama Dipastikan Datang 23 Maret

"Semegah dan semewah apapun sebuah ruangan kalau tidak pernah dibuka pasti ruangan itu ada bakteri atau virus
DPD sudah memulai sesuatu yang baru dan pantas ditiru oleh bangsa ini," tegas Haryono Umar.

Dari sejumlah pimpinan dan anggota DPD yang telah mengumumkan kekayaannya sore ini antara lain Ketua DPD Irman Gusman yang memiliki total kekayaan Rp31 miliar dan US$116 ribu, sementara dua wakil Ketua DPR yaitu La Ode Ida dan GKR Hemas masing-masing memiliki kekayaan total Rp654 juta dan Rp16 miliar.

Salah satu anggoita DPD paling kaya adalah anggota DPD asal Sumatera Utara, Rudolf Pardede yang melaporkan harta kekayaannya lebih dari Rp506 miliar, sedangkan Emma Yohanna asal Sumbar, melaporkan kekayaannya sebanyak Rp47 miliar

BACA JUGA: Travel Cheque Dicairkan untuk Biaya Pengobatan



Sedangkan Ketua DPD RI Irman Gusman, menyebutkan, dari 132 anggota DPD RI periode 2009-2014 baru 124 orang atau 94 persen yang menyerahkan LHKPN secara resmi ke KPKSementara delapan anggota DPD lainnya akan segera menyusul lantaran belum selesai mengiso formulir LHKPN(yud/fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesaksian di Persidangan Ungkap Peran Panda Nababan


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler