BACA JUGA: Sosialisasikan RHL Hingga ke Desa
Karenanya salah satu langkah yang bakal segera dilakukan Sri Mulyani adalah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang akan menjadi landasan hukum untuk memeriksa harta kekayaan pribadi para pegawai Kementrian Keuangan
BACA JUGA: PT DKI Perberat Hukuman Koruptor Damkar
Dengan niat baik dari semua pejabat di Kemenkeu, maka saat ini kita sedang menyusun satu PMK baru turunan dari Keppres 33 tahun 1986 yang memungkinkan Menteri Keuangan untuk memeriksa laporan harta kekayaan pribadi pejabat dan keluarganya," kata Sri Mulyani kepada para wartawan di Jakarta, Rabu (14/4).Lebih lanjut dijelaskannya, PMK tersebut akan segera dikeluarkan untuk memenuhi tuntutan transparansi keuangan
"Nanti PMK ini akan menjadi landasan hukum untuk melihat laporan
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Sjahril Djohan Langsung Ditahan
Prioritas kita nanti untuk Ditjen PajakNamun secara keseluruhan, seluruh jajaran siap menyampaikan surat kuasa kepada Menkeu untuk bisa membuka surat pemberitahuan dan data transaksi keuanganKita akan segera lakukan pemeriksaan kalau memang diperlukan," katanya.Sri Mulyani juga meminta agar pegawai Kementrian Keuangan dan keluarganya tidak sekedar siap diperiksa harta kekayannyaPara pegawai Kementrian Keuangan juga harus siap jika ternyata hasil pemeriksaan kekayaan yang dianggap mencurigakan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi semua pejabat nanti silahkan diperiksa dan diinvestigasiDiperiksa harta kekayaan dan keluarganya termasuk bila PPATK juga melakukan hal yang samaTentunya secara bertahap," kata Sri Mulyani.
Sementara terkait pemeriksaan internal seluruh pegawai Kemenkeu, Sri Mulyani mengaku telah membuat kerjasama antara Irjen dan Direktorat Kepatutan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda)"Saya tegaskan, tidak ada alasan lagi tidak bisa melakukan deteksi dini," katanya.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bentrok Tanjungpriok, Kapolda Semestinya Dicopot
Redaktur : Antoni