PT DKI Perberat Hukuman Koruptor Damkar

Dianggap Cemarkan Citra Pemerintah, Hukuman Hengky Samuel Daud Ditambah Tiga Tahun

Rabu, 14 April 2010 – 19:58 WIB
Hengky Samuel Daud. Foto : Dokumen JPNN
JAKARTA – Upaya banding bos perusahaan pemadam kebakaran (damkar) rekanan banyak daerah yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Hengky Samuel Daud, harus berakhir pahitPada putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI malah menambah hukuman untuk bos PT Istana Sarana Raya itu.

Juru bicara PT DKI, Andi Samsan Nganro yang dihubungi wartawan, Rabu (14/4), mengungkapkan bahwa PT DKI menguatkan alasan pertimbangan hukum Pengadilan Tipikor dengan perbaikan pada pidana pokok dan pidana tambahan

BACA JUGA: Jadi Tersangka, Sjahril Djohan Langsung Ditahan

“Terdakwa (Hengky) dijatuhi hukuman hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan
Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti yang nilainya sama dengan perintah Pengadilan Tipikor,” sebut Andi.

Putusan tingkat banding itu diucapkan hari ini oleh majelis hakim yang diketuai Roos Darmani dengan hakim anggota antara lain  Andi Samsan Nganro, M As'ad Al'maruf, Sudiro, Abdurrahman Hasan

BACA JUGA: Bentrok Tanjungpriok, Kapolda Semestinya Dicopot

“Putusannya bulat,” sambung Andi.

Sebelumnya, pada putusan tingkat pertama yang diucapkan pada 4 Februari silam, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Mariyana mengganjar Hengky dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan perintah untuk membayar pengganti kerugian negara Rp 82,6 miliar.

Lebih lanjut Andi menjelaskan, ada tiga alasan yang dijadikan dasar bagi majelis hakim PT DKI untuk menambah hukuman atas Hengky Samuel Daud
Pertama, nilai yang dikorupsi cukup besar sehingga mempengaruhi kemakmuran rakyat.

Kedua, Hengky selaku terdakwa juga menyeret para pejabat dan penyelenggara negara sehingga citra pejabat negara ikut rusak

BACA JUGA: Kata Hotma, SJ Aktif di BIN

“Citra pemerintah jadi tercemar,” sebut Andi.

Sedangkan alasan ketiga, bahwa dalam melakukan perbuatannya Hengky melakukan pemaksaan terutama dalam penyelenggaran pengadaan barang“PT DKI memandang hukuman perlu diperberat,” ujar hakim yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

 Oleh karena itu hukuman atas Hengky diperveratKhusus pengganti kerugian, PT DKI juga memperberat hukuman jika Hengky tidak sanggup membayarnyaSebelumhya pada putusan tingkat pertama, hukuman penggantinya adalah pidana tiga tahun penjara“Tetapi (pada tingkat banding) jika (uang pengganti) tidak dibayar, pidana tambahannya menjadi lima tahun,” tandas Andi.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2011, Pemerintah Sediakan DAK Perumahan Rp 500 Miliar


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler