Juru bicara PT DKI, Andi Samsan Nganro yang dihubungi wartawan, Rabu (14/4), mengungkapkan bahwa PT DKI menguatkan alasan pertimbangan hukum Pengadilan Tipikor dengan perbaikan pada pidana pokok dan pidana tambahan
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Sjahril Djohan Langsung Ditahan
“Terdakwa (Hengky) dijatuhi hukuman hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurunganPutusan tingkat banding itu diucapkan hari ini oleh majelis hakim yang diketuai Roos Darmani dengan hakim anggota antara lain Andi Samsan Nganro, M As'ad Al'maruf, Sudiro, Abdurrahman Hasan
BACA JUGA: Bentrok Tanjungpriok, Kapolda Semestinya Dicopot
“Putusannya bulat,” sambung Andi.Sebelumnya, pada putusan tingkat pertama yang diucapkan pada 4 Februari silam, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Mariyana mengganjar Hengky dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan perintah untuk membayar pengganti kerugian negara Rp 82,6 miliar.
Lebih lanjut Andi menjelaskan, ada tiga alasan yang dijadikan dasar bagi majelis hakim PT DKI untuk menambah hukuman atas Hengky Samuel Daud
Kedua, Hengky selaku terdakwa juga menyeret para pejabat dan penyelenggara negara sehingga citra pejabat negara ikut rusak
BACA JUGA: Kata Hotma, SJ Aktif di BIN
“Citra pemerintah jadi tercemar,” sebut Andi.Sedangkan alasan ketiga, bahwa dalam melakukan perbuatannya Hengky melakukan pemaksaan terutama dalam penyelenggaran pengadaan barang“PT DKI memandang hukuman perlu diperberat,” ujar hakim yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Oleh karena itu hukuman atas Hengky diperveratKhusus pengganti kerugian, PT DKI juga memperberat hukuman jika Hengky tidak sanggup membayarnyaSebelumhya pada putusan tingkat pertama, hukuman penggantinya adalah pidana tiga tahun penjara“Tetapi (pada tingkat banding) jika (uang pengganti) tidak dibayar, pidana tambahannya menjadi lima tahun,” tandas Andi.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2011, Pemerintah Sediakan DAK Perumahan Rp 500 Miliar
Redaktur : Antoni