jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan beleid baru di bidang perpajakan. Setelah kebijakan tax amnesty usai, kini ada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan.
PP itu telah diundangkan pada 6 September lalu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, setiap wajib pajak (WP) berhak mendapatkan pengampunan pajak dengan menyampaikan surat pernyataan harta pada 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017.
BACA JUGA: Harta Tak Dilaporkan Dianggap Penghasilan
Namun, walaupun program amnesti pajak telah berakhir pada 31 Maret 2017, ada konsekuensi bagi WP dalam tiga kategori. Yang pertama, peserta amnesti pajak dan ditemukan harta yang tidak diungkapkan dalam surat pernyataan harta (SPH).
”Maka, harta bersih yang ditemukan dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh sesuai ketentuan dan sanksi sebesar 200 persen,” ujarnya.
BACA JUGA: Realisasi Penerimaan Pajak Baru 52,23 Persen
Selanjutnya, kategori kedua adalah peserta program amnesti pajak yang gagal melaksanakan komitmen repatriasi atau investasi dalam negeri. Konsekuensinya, harta bersih tambahan yang diungkapkan dalam SPH dianggap sebagai penghasilan tahun pajak 2016 dan dikenai PPh serta sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Yang terakhir, bukan peserta amnesti pajak dan ditemukan harta yang tidak diungkapkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan. Maka, konsekuensinya, harta bersih yang ditemukan dianggap sebagai penghasilan saat ditemukan dan dikenai PPh serta sanksi sesuai aturan.
BACA JUGA: Yuk, Tertib Bayar Pajak untuk Bantu Rakyat Kecil
Pemerintah juga mengatur tarif pajak penghasilan final dengan tarif lebih ringan, yakni 12,5 persen. Tarif tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan yang diberikan pada kelompok WP badan sebesar 25 persen dan WP orang pribadi yang pajaknya mencapai 30 persen.
Yang masuk kategori itu, WP yang memiliki penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas hingga Rp 4,8 miliar. Kemudian, ada pula WP dengan penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas hingga Rp 632 juta dan penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas yang secara total jumlah penghasilan bruto dari keduanya paling banyak Rp 4,8 miliar.
“Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa WP tersebut masih perlu dibina dan dikembangkan tanpa dibebani pajak yang tinggi,” katanya.
Namun, jelas Yoga, PP itu tidak berlaku bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Sebagai informasi, batasan PTKP adalah Rp 54 juta per tahun. PP tersebut juga dikecualikan bagi WP yang memiliki penghasilan dari warisan atau hibah yang sudah dilaporkan dalam SPT pewaris atau pemberi hibah.
Yoga pun berharap, dengan terbitnya PP itu, masyarakat bersedia melaporkan harta dari penghasilan yang belum dibayarkan pajaknya dan harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan. Begitu juga WP yang belum mengikuti program amnesti pajak.
Dia mengungkapkan, masyarakat sebaiknya segera melakukan pembentulam SPT sebelum nanti dilakukan pemeriksaan. “Maka, selama belum dilakukan pemeriksaan, WP masih dapat melakukan pembetulan SPT dengan melaporkan harta tersebut serta penghasilan dan pajak yang harus dibayar. Tapi, kalau sudah diperiksa, tidak bisa,” jelasnya.(ken/c20/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dampak Penurunan Pajak Terhadap Masa Depan UMKM
Redaktur : Tim Redaksi