JAKARTA - Batas waktu Kejaksaan Agung terhadap izin berobat pengusaha Hartono Tanoesoedibjo di Singapura, tampaknya, akan molor lagiUpaya korps adhyaksa menghadirkan pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD) itu sebagai saksi kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) kembali terbentur
BACA JUGA: Dana Dekonsentrasi Diduga Jadi Motif Suap Pejabat Depnakertrans
Itu terjadi setelah tim pengacara Hartono mengajukan izin berobat baru yang dikeluarkan rumah sakit di Singapura
BACA JUGA: Bupati Banyuasin Bantah Tahu Suap TAA
Jadi, saya kira, tak ada masalah lagi,’’ terang kuasa hukum Hartono Andi FAndi membantah tudingan bahwa kliennya berusaha mangkir dari panggilan Kejagung
BACA JUGA: PN Jaksel Ngotot Adili Teroris Singapura
Menurut dia, apa yang terjadi sekarang sangat relevanKliennya belum mampu dihadirkan karena alasan kesehatanDia memastikan bahwa saat ini Hartono dirawat di Singapura’’Ndak ada itu istilah mangkirSaya tidak sepakat dengan hal ituKlien kami siap memenuhi permintaan Kejagung ketika dia sudah sehat kembali,’’ paparnya.Lalu, berapa lama izin yang dimasukkan Hartono Tanoe ke Kejagung? Andi menolak membeberkan’’Itu adalah hal yang bersifat pribadi karena data dokter itu rahasia,’’ ujar dia.
Sebelumnya, kemarin merupakan deadline terakhir bagi Hartono untuk pulang dari SingapuraKejaksaan sedianya akan memeriksa adik pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu sebagai saksi kasus SiminbakumKejaksaan sudah dua kali memanggil Hartono, namun yang bersangkutan tak memenuhi panggilan dengan alasan tengah dirawat di Singapura.
Kejaksaan menerima surat keterangan sakit Hartono dan meminta izin untuk dirawat selama empat minggu di SingapuraMenurut Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan, dokter ahli tekanan darah meminta Hartono beristirahat empat minggu sejak 29 Desember 2009Sedangkan dokter ahli jantung meminta Hartono istirahat tiga minggu’’Namun, Kejaksaan Agung sudah memastikan bahwa Hartono tidak harus menjalani rawat inapDia hanya butuh menjalani berobat jalan,’’ tegas Jasman
Imigrasi telah mencekal Hartono sejak 24 Desember 2008Pencekalan itu dilakukan untuk mempermudah Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi proyek Sisminbakum di Departemen Hukum dan HAMNamun, saat cekal diturunkan, Hartono sudah berada di Singapura untuk berobat.
Kejaksaan menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 400 miliar ituDi antaranya, tiga mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), yaitu Romli Atmasasmita, Syamsuddin Manan Sinaga, dan Zulkarnain Yunus
Dari PT SRD, kejaksaan juga sudah menetapkan Yohanes Waworuntu, direktur utama Sarana Rekatama, sebagai tersangkaKejaksaan sudah menahan semua tersangka tersebutKejagung juga telah menetapkan mantan Ketua Koperasi Pengayoman Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Ali Marwan Janah sebagai tersangka(zul/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Depnakertrans Tak Bisa Berbuat Banyak
Redaktur : Tim Redaksi