Kaleidoskop Hukum 2020 (2-habis)

Harun Masiku Menghilang, Jaksa Cantik Bikin Gempar, Gedung Kejagung Terbakar

Selasa, 29 Desember 2020 – 09:27 WIB
Pedemo pada aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Jakarta Pusat, Selasa (13/10) Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kasus-kasus hukum masih menghantui Indonesia sepanjang 2020.

Hampir semua aparat penegak hukum menyidik kasus-kasus yang menyita perhatian publik.

BACA JUGA: 10 Momen Kontroversial di Dunia Olahraga Selama 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka 2020 dengan operasi senyap meringkus Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Wahyu diduga menerima suap dari mantan caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini menghilang.

BACA JUGA: 2 Menteri Jokowi jadi Pasien KPK, 6 Laskar FPI Ditembak Mati, Habib Rizieq jadi Tersangka

Selain KPK, ada pula aksi Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Di sisi lain, Bareskrim Polri mengusut kebakaran Gedung Utama Kejagung, menetapkan belasan tersangka.

BACA JUGA: 10 Kontroversi Politik 2020: Pernyataan Puan Maharani, Kepulangan HRS Hingga Reshuffle Kabinet

Polisi pun bertindak tegas terhadap aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang berakhir ricuh di sejumlah daerah. Sejumlah orang diamankan.

Ada yang menyandang status tersangka dan ditahan. Ada pula yang dilepas.

Kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga menyedot perhatian publik di 2020 ini.

Pinangki disangka menerima suap dari terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, yang kala itu masih menjadi salah satu buronan yang paling dicari Korps Adhyaksa sejak 2009.

Berikut kami sajikan lima kasus hukum terpopuler sepanjang 2020. (boy/jpnn)

1. Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diringkus KPK

Komisioner Wahyu Setiawan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 8 Januari. Dia terjaring operasi senyap anak buah Komjen Firli Bahuri Cs.

Wahyu diduga menerima suap terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Sang penyuap adalah mantan caleg dari PDI Perjuangan untuk DPR dari Dapil I Sumatera Selatan (Sumsel) Harun Masiku.

Harun diduga memberi suap lewat kader PDI Perjuangan Saeful Bahri, melalui orang dekat Wahyu, mantan Komisiner Bawaslu Agustiani Tio Fridelia.

Harun Masiku sampai detik ini masih buron. Belum diketahui apakah Harun masih hidup atau sudah meninggal dunia. Dia kabur tanpa meninggalkan jejak.

Yang pasti, Wahyu sudah divonis bersalah. Wahyu divonis enam tahun penjara. Agustiani empat tahun penjara. Saeful Bahri divonis 20 bulan penjara.

Baca berita selengkapnya, klik link berikut ini:

KPK Kembali Gelar OTT Hari Ini, Jerat Komisioner KPU

MAKI: Masyarakat Menunggu KPK Menangkap Harun Masiku Ketimbang Hiendra Soenjoto

Tentang Wahyu Setiawan dan Harun Masiku

2. Jaksa Pinangki Diduga Disuap Djoko Tjandra

Nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari tiba-tiba bikin gempar publik. Betapa tidak, jaksa cantik itu dengan mudahnya bertemu Djoko Tjandra.

Djoko sebelas tahun menjadi buron Kejaksaan Agung. Dia kabur untuk menghindari vonis dua tahun penjara akibat korupsi hak tagih Bank Bali.

Namun, di tengah upaya Kejagung memburu Djoko, tiba-tiba muncul foto Jaksa Pinangki bersama buron kelahiran Sanggau, Kalimantan Barat, 27 Agustus 1950 itu. Ada Pinangki, Djoko Tjandra, dan pengacaranya, Anita Kolopaking di foto itu.

Pinangki yang kala itu menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung muda Pembinaan, diduga bertemu Djoko di luar negeri. Pinangki bersama pengacara Djoko, Anita Kolopking.

Pinangki awalnya hanya dicopot dari jabatannya, setelah dinyatakan terbukti melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra, dan melakukan sembilan kali perjalanan ke luar negeri tanpa izin sepanjang 2019.

Namun belakangan, ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Joko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Joko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. Pinangki diduga menerima suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar.

Selain Pinangki, Kejagung juga menetapkan Djoko Tjandra, dan seorang swasta bernama Andi Irfan Jaya sebagai tersangka kasus ini. Saat ini, persidangan perkara yang menjerat Pinangki masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Baca berita selengkapnya, klik link berikut ini:

Ini Foto-Foto Jaksa Cantik Pinangki Sirna dengan Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking

Kejagung Jatuhkan Sanksi Berat kepada Jaksa yang Temui Djoko Tjandra di Luar Negeri

Oh Jaksa Pinangki

3. Korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokro Cs Divonis Berat

Kasus dugaan korupsi gagal bayar di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bikin heboh tanah air.

Pasalnya, berdasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara atas dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp 16,81 triliun. Kerugian itu berasal dari pembelian saham dan reksa dana selama periode 2008-2018.

Kejagung pun bergerak cepat mengusut kasus ini. Sejumlah orang dan belasan perusahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejagung menduga dalang utama korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Alhasil, pada Selasa 14 Januari 2020, Korps Adhyaksa resmi menetapkan Benny sebagai tersangka.

Selain Benny, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain di hari yang sama.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka di kasus korupsi Jiwasraya.

Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

Lalu ada mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

"Proses penyidikan kemarin sesuai dengan ketentuan untuk mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu menjadi terang tindak pidananya dan menemukan tersangkanya hari ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Selasa (14/1).

Kuasa hukum Benny Tjokro, Muhtar Arifin, menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka tidak masuk akal. "Tidak mengerti apa alat buktinya. Tidak ada penjelasan dari penyidik. Tentu saja kecewa," katanya di Kejagung, Selasa (14/1).

Belakangan, Kejagung menambah satu tersangka baru, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Enam tersangka yang sebelumnya sudah ditahan, kemudian diajukan ke persidangan. Mereka pun telah divonis bersalah. Tak tanggung-tanggung, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk terdakwa Benny Tjokro, Hary Prasetyo, Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman dan Syahmirwan.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung menetapkan seorang pejabat OJK, dan 13 perusahaan sebagai tersangka korupsi Jiwasraya. Terbaru, Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus Jiwasraya. Dia adalah Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Piter Rasiman.

Baca berita selengkapnya, klik link berikut:

Kejagung Tetapkan Benny Tjokrosaputro Tersangka Korupsi Jiwasraya

Penetapan Tersangka Kasus Jiwasraya Lebih Cepat dari Target Kejagung

Soal Jiwasraya

4. Kebakaran Gedung Utama Kejagung, Tersangka Mulai dari Tukang Bangunan

Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam Nomor 1, RT 11/RW 7, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terbakar, Sabtu (22/8) malam.

Kejadian malam itu begitu menghebohkan. Pasalnya, api begitu lama dipadamkan.

Kebakaran itu pun menghanguskan gedung utama Korps Adhyaksa, tempat berkantornya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, gedung yang terbakar tidak ada kaitannya dengan perkara. Dia memastikan berkas perkara aman.

"Berkas perkara aman. Ini ruang SDM saja. Jadi berkas perkara aman dan ruang tahanan ada di belakang," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8).

Tim gabungan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan. Alhasil, setelah kasus naik penyidikan, Bareskrim menetapkan delapan tersangka.

Mereka adalah S, H, T, K, IS, UAM, RS dan NH.

Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan.

IS adalah tukang wallpaper. UAM merupakan mandor. Sementara RS adalah Direktur PT APM yang memproduksi cairan pembersih Top Cleaner.

Terakhir, tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung.

Belakangan, tersangka bertambah 3 sehingga total menjadi 11 orang.

Ketiga tersangka baru itu adalah MD, J dan IS. MD perannya sebagai peminjam nama perusahaan cleaning service PT APM dan memerintahkan membeli minyak merek Top Cleaner.

Lalu, tersangka J menjadi tersangka karena tidak melakukan survei kondisi gedung dan tidak berpengalaman sebagai konsultan perencana alumunium composite panel (ACP).

Kemudian tersangka IS perannya menunjuk PT IN sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman.

Baca berita selengkapnya, klik link berikut ini:

Gedung Kejaksaan Agung Terbakar

Kebakaran Landa Kejagung, Lima Unit Damkar Belum Mampu Taklukkan Api

Semua tentang Gedung Kejaksaan Agung Terbakar

5. Demonstrasi Rusuh Menolak Omnibus Law UU Ciptaker

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) akhirnya disetujui dan disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10).

Pengesahan aturan yang lebih dikenal dengan Omnibus Law RUU Ciptaker itu menuai aksi protes dari sejumlah elemen masyarakat.

Demonstrasi terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Bahkan, tidak sedikit yang berujung rusuh.

Sejumlah pihak pun diamankan kepolisian. Ada yang ditahan dan menyandang status tersangka. Ada pula yang dilepaskan.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan polisi telah mengamankan 5.918 orang dalam aksi unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diwarnai kericuhan, Kamis (8/10).

Berdasar pemeriksaan, hasilnya sebanyak 167 orang dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan menyandang status tersangka.

“Ada 96 orang ditahan karena ancaman pidana di atas lima tahun makanya dilakukan penahanan. Sementara 71 orang tidak ditahan, karena ancamannya tidak di atas lima tahun, ada 1 tahun, 2 tahun, tapi tetap diproses," ungkap Argo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/10).

Pemerintah pun mengeluarkan tujuh sikap resmi atas aksi demonstrasi yang banyak berujung ricuh tersebut.

“Demi ketertiban dan keamanan di tengah-tengah masyarakat pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD dalam jumpa pers di kantornya yang disiarkan secara langsung, Kamis (8/10) malam.

Baca berita selengkapnya, klik link berikut ini:

DPR Ketok Palu Sahkan RUU Cipta Kerja jadi Undang-Undang, Dua Fraksi Tetap Menolak

Polisi Amankan 5.918 Orang saat Demo Omnibus Law di Sejumlah Daerah, Ini Daftarnya

UU Cipta Kerja

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler