Harus Ada Alokasi untuk Siswa Miskin dalam PPDB

Jumat, 07 Juli 2017 – 22:20 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra. Foto: Bagian Pemberitaan DPR

jpnn.com, JAKARTA - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sering mengabaikan hak siswa miskin dan masyarakat di lingkungan di sekitar tempat tinggalnya untuk mengenyam pendidikan ternyata telah menjadi fenomena secara nasional. Kondisi ini pun meresahkan sebagian orang tua dan siswa.

“Ketika pengumuman PPDB keluar hampir dari seluruh Indonesia melaporkan kekecewaan siswa miskin di karena tidak diterima untuk belajar di sekolah yang dekat dengan lingkungan tempat tinggal mereka,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra di ruang kerjanya, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7).

BACA JUGA: Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintahan Jokowi Dinilai Gagal

Guna merespons keresahan masyarakat itu, Sutan langsung berinisiatif menghubungi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk membicarakannya. Dalam pembicaraan per telepon itu Menteri Muhadjir mengatakan, kini sudah ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 17 Tahun 2017 tentang PPDB.

Pada pasal 15 dan 16 Permendikbud itu mengatur kewajiban sekolah untuk memberi alokasi kursi bagi siswa miskin dan masyarakat sekitar untuk belajar di sekolah terdekat.

BACA JUGA: Pembahasan RKUHP dan RKUHAP Pecahkan Rekor

“Dalam Permen itu sangat tegas diatur agar sekolah memberi alokasi kursi bagi masyarakat sekitar sekolah dan siswa miskin. Namun, Mendikbud mengakui Permen dikbud tersebut seolah tidak tersosialisasikan dengan baik oleh dinas pendidikan hingga sekolah, sehingga Permen ini tidak berjalan,” jelas Sutan.

Imbasnya, lanjut politisi F-Gerindra itu, pihak sekolah tidak mengindahkan Permendikbud tersebut. Bahkan, dinas pendidikan sendiri terkesan mengesampingkan Permendikbud itu sehingga sekolah bertindak lepas kontrol dalam penerimaan siswa.

BACA JUGA: Pemotongan Anggaran BMKG Ganggu Kinerja

“Kebijakan tak terkontrol ini terlihat dari banyaknya kasus suatu sekolah menerima 90 sampai dengan 100 persen di luar kelurahan bahkan kecamatan tempat sekolah berada. Sedangkan masyarakat di sekitar mereka justru tidak ada yang diterima oleh pihak sekolah,” kecewa Sutan.

Untuk itu, Sutan kembali meminta Mendikbud mengeluarkan surat edaran (SE) guna memperkuat Permen tersebut. Sehingga, dengan SE itu pula kepala sekolah dapat memberi jatah kursi untuk warga sekitar dan siswa miskin secara proporsional.

“Jika Permen tidak tersosialisasikan di daerah baik karena kurang sosialisasi ataupun masalah lainnya, maka surat edaran dipandang lebih efektif karena ditujukan ataupun minimal ditembuskan langsung kepada pihak sekolah,” ujar Sutan dengan penuh optimistis.

Pandangan dari Sutan itu pun mendapat respons positif dari Mendikbud selaku pengambil kebijakan tertinggi masalah pendidikan di Indonesia. Terbukti , SE tersebut telah keluar dan diterima oleh satuan pendidikan seperti sekolah seluruh Indonesia per 6 Juli 2017.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Hakim Merasa Takut Putuskan Perkara Korupsi yang Diusut KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR  

Terpopuler