jpnn.com, JAKARTA - Peluang honorer K2 (kategori dua) menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) makin kecil saja. Setelah pembatasan rekrutmen PPPK dibatasi untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, kini ada ketentuan syarat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari kepala daerah.
SPTJM itu merupakan bukti komitmen pemerintah daerah menyediakan anggaran bagi pengangkatan honorer K1/K2 menjadi PPPK.
BACA JUGA: Titi Anggap Rekrutmen PPPK Pakai SPTJM Cara Singkirkan Honorer K2
"Kok semua angaran dibebankan ke daerah untuk PPPK. Kami benar-benar kecewa dengan pemerintah. Mana janji Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin bahwa honorer K2 digaji setara PNS bila mau jadi PPPK," kata Said Amir, koordinator wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Maluku Utara kepada JPNN, Minggu (20/1).
Dia menilai, kebijakan tersebut dipaksakan pemerintah. Jika bupati/walikota tidak menyediakan aggaran, maka tidak bisa melakukan perekrutan PPPK.
BACA JUGA: Gerindra Dukung Rencana Guru Honorer Menggugat ke MK
"Katanya sudah dihitung anggaran pengangkatan honorer K1/K2 jadi PPPK, kenapa jadi begini? Ini kebijakan aneh yang dibuat pemerintah pusat untuk skema PPPK," ucapnya.
Bila dibebankan ke pusat, lanjut Said, sudah pasti banyak honorer K2 yang gagal jadi PPPK. Meski begitu dia berharap semoga gaji PPPK dari honorer K1/K2 sumbernya dari APBN.
BACA JUGA: Dukung Ijtihad Guru Honorer K2 agar UU ASN Dibatalkan MK
Kalau memang dibebankan ke daerah, mestinya pusat tidak membatasi formasi jabatan honorer K2 yang diangkat.
BACA JUGA: Titi Anggap Rekrutmen PPPK Pakai SPTJM Cara Singkirkan Honorer K2
"Kalau gaji PPPK dari K2 dibayar daerah, ya pusat jangan batasi formasinya. Bukan hanya guru, tenaga kesehatan dan penyuluh dong. Tenaga teknis lainnya juga diangkat biar berkeadilan," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekrut Honorer K1/K2 jadi PPPK, Kada Wajib Teken Perjanjian
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad