Harus Bayar Rp 35 Juta untuk Tebus Ijazah, Mantan Santri Terancam Tak Bisa UN

Sabtu, 22 Oktober 2016 – 13:54 WIB

jpnn.com - SERANG – DPRD Kabupaten Serang kedatangan sejumlah siswa SMA, Jumat (21/10). Mereka bermaksud mengadukan nasib lantaran terancam tidak bisa mengikuti ujian nasional Desember nanti.

Para pelajar itu adalah mantan siswa Ponpes Al-Aqsha, Kecamatan Kramatwatu, Serang. Mereka terancam tak bisa ujian karena ijazah SMP masih ditahan oleh pihak ponpes. 

BACA JUGA: Otonomi Daerah Diterapkan, Pendidikan Seni Terabaikan

Para mantan santri diterima oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Heri Azhari di Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Serang kemarin sekitar pukul 15.00 WIB. Kedatangan mantan santri itu didampingi oleh sejumlah pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Cinangka.

Arifin, salah satu mantan santri Ponpes Al-Aqso mengatakan, ketika ia masuk ke Ponpes Al-Aqsho tiga tahun silam diminta ijazah asli SMP sebagai syarat pendaftarannya.

BACA JUGA: Serangan Balik! Pihak Sekolah Bongkar Kebobrokan Anak Buah Ridwan Kamil

Ia pun menyerahkan persyaratan tersebut. Memasuki tahun kedua, kata Arifin, dirinya keluar dari ponpes tersebut dan melanjutkan sekolah ke madrasah aliyah di Kecamatan Cinangka.

Selama belajar di ponpes para santri tak dikenakan biaya. Tapi setelah setahun ada surat kontrak dari ponpes bahwa santri yang berhenti atau diberhentikan harus membayar fasilitas Rp 50 ribu per hari.

BACA JUGA: 6 Bulan Kepsek Tak Berkantor, 16 Lulusan SD jadi Korban

“Saat saya keluar dan meminta ijazah saya disuruh bayar. Totalnya sampai lebih dari Rp 35 juta. Kalau ada peraturan kayak gitu dari awal, saya dan keluarga mungkin juga tidak mau masuk ke situ,” katanya saat audiensi.

Menurut dia, selain dirinya ada enam mantan santri ponpes lain yang nasibnya sama. “Kami bingung mau berbuat apa agar ijazah kita bisa segera dikeluarkan,” katanya.

Hal yang sama diungkapkan Rosiah, mantan santri Ponpes Al-Aqsho lainnya. Kata dia, sudah tiga kali meminta ijazahnya ke pihak ponpes dengan maksud agar bisa mendaftar UN di sekolah barunya. Namun hingga kini upaya tersebut belum juga berhasil.

“Ijazah asli kita masih ditahan. Padahal kita minta salinannya saja karena Desember ini harus daftar UN, kita gak mau kalau sampai gak bisa mengikuti UN” ujarnya.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Heri Azhari mengatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama Kabupaten Serang. Langkah itu akan ditempuh untuk mencari solusi persoalan siswa tersebut.

“Kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut. Kami akan segera tindaklanjuti aduan ini. Desember ini kan mereka akan daftar ujian. Kasihan kalau mereka tak bisa ikut ujian,” ujarnya. (tnt/put/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Miris Sekolah Ini, Kalau Hujan, Muncul Air dari Lantai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler