Tahanan Korupsi Tewas di Lapas

Tak Mendapat Izin Berobat Ke Luar Lapas

Sabtu, 27 Februari 2010 – 11:15 WIB
BENGKULU- Tragis benar nasib Sahala Marbun iniTerdakwa kasus kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi D1 Lais, Kuro Tidur Bengkulu Utara senilai Rp9,22 miliar TA 2007 dan 2008 itu meninggal dunia di kamar nomor 5 Lapas Kelas II A Mallebro Bengkulu

BACA JUGA: Kisah Cinta di Facebook Berujung di Polisi

Selama ini, kamar itulah yang menjadi tempat tinggalnya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Menurut hasil pemeriksaan medis, Sahala Marbun meninggal akibat serangan jantung yang dideritanya
Sebelumnya, Sahala sudah mengeluhkan penyakitnya malam sebelum meninggal kepada petugas Lapas

BACA JUGA: Dokter Berharap Progres untuk Widya

Bahkan keluarga sempat meminta Sahala dibawa ke rumah sakit
Namun tidak dapat izin pihak Lapas, dikarenakan tidak ada surat izin dari pihak pengadilan atau kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Kepala Lapas Mallebro, Fajar Nurcahyo mengatakan tidak dapat mengeluarkan tahanan tanpa ada surat izin dari pihak kejaksaan atau pengadilan

BACA JUGA: Pengontrolan Meteran Air Masih Bermasalah

"Tadi malam, memang pihak keluarga korban sudah meminta izin kapada kitaAgar Sahala tersebut segera di anjurkan, untuk melakukan pengobatan  di kerumah sakitNamun kita belum bisa memberikan izin tanpa surat dari pihak kejaksaan atau pengadilanDan pagi berdasarkan keterangan penjaga dan teman satu sel, bahwa keadaan korban sudah mulai membaik dan sempat minum tehDan sekitar pukul 11.30 WIB Jumat (26/2), saya mendapat kabar dari penjaga yang piket, bahwa keadaan Salaha kembali memburuk dan mengalami sesak napas," ungkap Fajar
   
Kepada salah seorang keluarga korban di rumah sakit, Kasi Pidsus Kejari Wenharnol, SH, MH mengatakan bahwa korban tersebut bukan tahanan kejaksaan tetapi tahanan hakim"Karena korban tersebut masih dalam proses persidangan," ungkap Wenharnol.

Sementara itu salah satu keluarga korban, Sitompul, yang ikut menjemput jenazah sangat menyayangkan kejadian yang menimpa kerabatnya ituSeharusnya korban mungkin bisa diselamatkan kalau saja malam sebelum kejadian korban segera dilarikan ke rumah sakitSeharusnya pihak  Kejaksaan memberikan wewenang kepada pihak Lapas dengan alasan kemanusiaan untuk memberikan izin kapada tahanan yang memang sudah sakit dibawa ke rumah sakitApalagi, di Lapas tidak memiliki dokter dan sarana kesehatan yang memadai untuk menangani tahanan yang sakit parah.

"Sebelumnya kita pada pukul 01.30 WIB malam, sudah mendatangi Lapas tapi sayang pihak lapas, tidak memiliki wewenang untuk memberikan izin tahanan berobat malamnanti, semua tahanan yang sakit bisa mati di lapasKalau untuk mendapatkan izin berobat saja urusannya berbelit-belit, yang kita pertanyakan apa tidak ada toleransi bagi tahanan sakit parah," ungkap Sitompul.(cw3/cw6/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Air dan Listrik, Perumahan Kosong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler