SORONG – Tampaknya facebook tidak bisa sepenuhnya dimaknai sebagai jejaring pertemananPasalnya, layanan facebook juga menjadi media perseteruan
BACA JUGA: Dokter Berharap Progres untuk Widya
Di Sorong, Papua Barat, FD (31) diduga telah menghujat Fanny Yapari (33) via facebook gara-gara memacari adiknyaKapolresta Sorong AKBP Drs
BACA JUGA: Pengontrolan Meteran Air Masih Bermasalah
Johannes Nugroho Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKPBACA JUGA: Tak Ada Air dan Listrik, Perumahan Kosong
Dalam keterangannya kepada polisi, Fanny Yapari menuturkan, kasus pencemaran nama baik tersebut terjadi pada 7 Februari laluSekitar pukul 17.30 WIT, FD yang disebutkan karyawan di salah satu perusahaan swasta, tidak menyetujui korban berpacaran dengan adiknya, sehingga pelaku menghujat korban lewat jaringan facebook hingga 12 kali."Korban merasa tidak terima dengan perlakuan pelaku yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya, korban pun menempuh upaya hukum dengan melayangkan laporan ke PolrestaDugaan awal sampai terjadi hujatan, karena pelaku tidak terima korban pacaran dengan adiknyaItu saja, tapi karena ini sudah masuk dalam proses hukumSetiap laporan dugaan tindak pidana, ya kita proses,” tandas Kapolresta.
Dijelaskan Kapolresta, pihaknya telah menyita barang bukti berupa 12 lembar copian up date jaringan facebook dari pelaku yang ditujukan kepada korbanPihaknya saat ini masih memintai keterangan dari korban, kemudian akan melayangkan panggilan kepada pelaku
Kapolresta menjelaskan, pelaku terancam dijerat dengan pasal 310 KUHPFanny Yapari, yang beralamat di Jln Yos Sudarso No 31 Lido Kampung Baru, melaporkan kasus ini ke polisi pada Kamis (25/2) lalu(boy/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPD dan Menkominfo jadi Datuk
Redaktur : Soetomo Samsu