Harus Kantongi 30 Persen Pemilih

Selasa, 08 September 2009 – 11:27 WIB
JAKARTA- Bursa calon Ketua Umum DPP Partai Golkar di Munas Riau, 4-7 Oktober dirancang tak mudahPaling tidak, setiap bakal calon harus memiliki dukungan 30 persen dari pemilik suara di Munas.

Ketentuan tersebut sudah menjadi salah satu hasil rapat yang digelar panitia munas di kantor DPP Golkar, Senin sore 7 September

BACA JUGA: Bombana Dukung Paket Ical-Agung

Aturan ini tertuang dalam tata tertib pemilihan
Sebelum masuk dalam tahap ini, bakal calon harus sudah lolos di verifikasi persyaratan calon yang diatur dalam tata tertib pencalonan.

Jumlah suara yang akan diperebutkan calon sekira 500-an

BACA JUGA: Calon Ketua DPRD Digoyang Ijazah Palsu

Rinciannya, 33 suara DPD I, 477 DPD II, dan 10 ormas
"Kalau sudah meraih dukungan minimal 30 persen, yang bersangkutan dinyatakan lolos pemilihan tahap pertama," kata panitia pelaksana, Syamsul Bachri.

Seandainya, kata Syamsul, ada dua calon yang mencapai dukungan lebih dari 30 persen, tapi tidak ada yang mencapai di atas 50 persen, maka acara dilanjutkan dengan pemilihan.
Namun, kata Syamsul lagi, jika sudah ada calon yang pada tahap pertama saja sudah mencapai lebih 50 persen, maka yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai ketua terpilih, tanpa perlu  dilakukan voting lagi pada pemilihan tahap kedua.

"Kalau sudah ada calon yang meraih langsung di atas 50 persen, meski ada satu calon lainnya meraih di atas 30 persen, tetap saja pemilihan tidak dilanjutkan dan langsung menetapkan yang meraih suara di atas 50 persen sebagai calon terpilih," jelasnya.

Terpisah, Ketua SC Syamsul Muarif menegaskan, ketentuan soal persyaratan dan tata cara pemilihan tersebut, semua merujuk ke AD/ART

BACA JUGA: Draft Tatib Munas Selamatkan Ical-Paloh

Jadi, tidak ada yang perlu diperdebatkan, karena sudah termuat dalam aturan partai(har/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eep: Golkar Butuh Ikon Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler