Ketentuan tersebut sudah menjadi salah satu hasil rapat yang digelar panitia munas di kantor DPP Golkar, Senin sore 7 September
BACA JUGA: Bombana Dukung Paket Ical-Agung
Aturan ini tertuang dalam tata tertib pemilihanJumlah suara yang akan diperebutkan calon sekira 500-an
BACA JUGA: Calon Ketua DPRD Digoyang Ijazah Palsu
Rinciannya, 33 suara DPD I, 477 DPD II, dan 10 ormasSeandainya, kata Syamsul, ada dua calon yang mencapai dukungan lebih dari 30 persen, tapi tidak ada yang mencapai di atas 50 persen, maka acara dilanjutkan dengan pemilihan.
Namun, kata Syamsul lagi, jika sudah ada calon yang pada tahap pertama saja sudah mencapai lebih 50 persen, maka yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai ketua terpilih, tanpa perlu dilakukan voting lagi pada pemilihan tahap kedua.
"Kalau sudah ada calon yang meraih langsung di atas 50 persen, meski ada satu calon lainnya meraih di atas 30 persen, tetap saja pemilihan tidak dilanjutkan dan langsung menetapkan yang meraih suara di atas 50 persen sebagai calon terpilih," jelasnya.
Terpisah, Ketua SC Syamsul Muarif menegaskan, ketentuan soal persyaratan dan tata cara pemilihan tersebut, semua merujuk ke AD/ART
BACA JUGA: Draft Tatib Munas Selamatkan Ical-Paloh
Jadi, tidak ada yang perlu diperdebatkan, karena sudah termuat dalam aturan partai(har/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Eep: Golkar Butuh Ikon Baru
Redaktur : Tim Redaksi