Harus Konsisten Terapkan SNI

Wakil Menteri Perdagangan Keluhkan SNI Palsu

Kamis, 11 Maret 2010 – 18:44 WIB
JAKARTA— Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar meminta agar kementerian Perindustrian bisa tegas dalam menerapkan label Standart Nasional Indonesia (SNI)Pasalnya, menurut Mahendra, saat ini banyak perusahan atau produsen yang menerapkan SNI

BACA JUGA: Pimpinan KPK Gantung Kasus Ferry-Wisnu

"Lebih parahnya, banyak beredar label SNI palsu," kata Mahendra kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/3).

Meski begitu, kata Mahendra, sebelum pemerintah menyoal SNI yang palsu sebaiknya terlebih dahulu menerapkan SNI yang asli secara benar
Tidak ada lagi dispensasi atau sejenisnya bagi pihak-pihak tertentu

BACA JUGA: Ismeth Dicecar Soal Uang dari Rekanan

"Pemerintah harus memberlakukannya secara konsisten," ujarnya.

Ia juga menyoroti masih adanya lembaga pemerintah yang belum disiplin menerapkan SNI.“Instansi pemerintah memang juga belum disiplin dalam menerapkan SNI apalagi ada pengecualian untuk beberapa pihak
Sehingga, perilaku seperti ini akan sulit untuk mendorong para produsen untuk mengajukan SNI ,” paparnya.

Dengan lebih meningkatkan disiplin dan konsisten dalam penerapan SNI, Mahendra memastikan akan memperbaiki tingkah laku pasar

BACA JUGA: Wanita Berpengaruh di Asia

“Karena dengan adanya penerapan SNI yang belum konsisten, maka secara tidak langsung telah mempengaruhi pasar produk dalam negeri,” ujarnya.Sekadar untuk diketahui, beberapa waktu yang lalu Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah  menggalakkan pemberlakuan  SNI untuk menghindari dari persaingan yang tidak sehat, terhambatnya inovasi dan  terhambatnya perkembangan UKM.

Selain itu, dengan adanya pemberlakuan SNI, Pemerintah juga akan mendukung dengan melakukan pengawasan pasar, baik pengawasan pra-pasar untuk menetapkan kegiatan atau produk yang telah memenuhi ketentuan SNI wajib tersebut maupun pengawasan pasca-pasar untuk mengawasi dan mengkoreksi kegiatan atau produk yang belum memenuhi ketentuan SNI itu(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 50 Penyidik Ditatar Perkara Hak Cipta


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler