Harusnya Jaksa Agung yang Dicopot, Bukan Buwas

Rabu, 02 September 2015 – 16:25 WIB
Komjen Budi Waseso. Foto JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Pertentangan mengenai kabar pencopotan Komisaris Jenderal Budi Waseso sebagai Kabareskrim Mabes Polri terus bergulir. Ada yang mendukung tapi tidak sedikit juga menolak.

Selain dari DPR, penolakan pencopotan Buwas -sapaan akrab Budi Waseso- juga datang dari Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono. Menurutnya, bukan Buwas yang harus dicopot tapi Jaksa Agung Prasetyo jika didasarkan pada kerja penegakan hukum.

BACA JUGA: Kementerian Yang Dipimpin Marwan, Baru 5 Persen

"Sebenarnya bukan Buwas yang seharusnya dicopot tetapi Jaksa Agung (Prasetyo) yang tanpa bukti yang kuat telah menggeledah sembarangan mengacak acak Viktoria Securitas," kata Arief dalam keterangan persnya, Rabu (2/9).

Arief lantas membandingkan prestasi antara Prasetyo dengan Buwas. Kata dia, Buwas selama terlihat serius menegakkan hukum dengan mengusut kasus bernilai triliunan seperti TPPI,Pelindo II dan Dwelling Time.

BACA JUGA: Politisi PDIP Ingatkan Jangan Ada Kegaduhan Lagi

"Tindakan jaksa agung inilah yang sebenarnya menganggu stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia," katanya.

Kasus tersebut diduga bermula saat sebuah perusahaan bernama PT Adyaesta Ciptatama meminjam sekitar Rp 266 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektar sekitar akhir tahun 1990. Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.

BACA JUGA: Bukan Buwas yang Harus Dicopot, tapi Darmin dan Luhut

Dari dokumen yang didapat dihimpun medio 2002, BPPN menggelar lelang hak tagih atas hutang AG sebesar Rp 266.400.195.000. Lelang tersebut diikuti oleh tiga pihak yakni PT First Capital, Harita Kencana Secutities dan VSIC. Lelang tersebut dimenagkan oleh PT First Capital dengan penawaran Rp 69,5 miliar.

Setelah memenangkan lelang PT First Capital membatalkan pembelian. Alasanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGU) No 1/Karanganyar seluas 300 hektar yang dijadikan jaminan hanya berupa fotocopy. Pasca pembatalan pembelian tersebut VSIC kembali melakukan penawaran tanggal 20 Agustus 2003.

Belakangan tanah 300 hektar itu, kini tengah masuk penyelidikan Bareskrim Polri, dimana PT Adyaesta Ciptatama, Johnny Wijaya, diduga melakukan penggelapan. (jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Komjen Buwas Harus Diapresiasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler