Polri Larang Anggota Bekingi Penagih Utang

Rabu, 20 April 2011 – 05:50 WIB

JAKARTA - Mabes Polri menegaskan anggota kepolisian dilarang menjadi pelindung atau bekingi jasa penagihan utangPolisi mengakui, tidak ada database secara jelas berapa perusahaan penagihan utang di Indonesia

BACA JUGA: Densus 88 Cokok Adik M Syarif



"Mereka itu kan membantu bank
Sedangkan bank itu dikoordinasi oleh Bank Indonesia," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, Selasa (19/4)

BACA JUGA: Daerah Berkinerja Rendah Tak Langsung Dilebur



Jasa penagihan berbeda dengan jasa pengamanan atau penyedia layanan satpam
"Kalau satpam itu mitra Polri

BACA JUGA: Pledoi Belum Rampung, Jefferson Minta Sidang Ditunda

Kita ada data perusahaan security karena mereka harus ada izin kepolisian," katanya

Boy menegaskan, Polri melarang anggotanya menjadi pelindung jasa penagihan"Aturannya tegasItu tidak boleh," kata mantan anggota Satgas Bom Polri itu
     
Mantan Kapolres Pasuruan itu menegaskan, apapun dan siapapun yang terkait aktivitas debt collector, prinsipnya, tidak boleh melakukan pelanggaran hukum seperti mengancam, intimidasi, penganiayaan, dan tindak kekerasan"Sebagaimana dilarang, jadi termasuk perampasan tentunyaApabila ada debt collector mengarah seperti itu, masyarakat berhak melaporkan ke polisi," kata Boy.
     
Kebutuhan debt collector, menurut Boy, memang dibutuhkan lembaga keuangan sebagai solusi mengatasi kredit macetTapi, dalam prosesnya ternyata banyak yang melanggar hukum"Prinsipnya Polri siap memproses hukumJangan ragu untuk melaporkan jika menerima tindakan kekerasan," kata mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya itu.  
     
Secara terpisah, seorang polisi berpangkat brigadir kepala (bripka)  yang menolak disebut identitasnya mengakui bahwa dirinya pernah diajak untuk menagih utang"Tapi, itu di luar jam dinas," katanya pada Jawa Pos

Polisi muda ini juga mengaku tak pernah melakukan kekerasan apapun saat membantu menagih utang"Justru dengan saya jadi lancarYang ditagih juga lunak, kita senang dapat komisi," katanya
     
Berapa? Dia menyebut untuk sekali berangkat penagihan dirinya diberi uang jasa Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta"Tergantung nilainya yang ditagih," katanya

Kalau sukses, bripka ini dapat tambahan lagi"Saya hanya bantu teman," katanya

Polisi lain, seorang petugas pos lalu lintas mengakui pernah juga diajak menagih utang"Saya sedang tidak tugasTapi, memang masih pakai seragam," katanya
     
Awalnya, ada seorang yang datang ke pos jaganya"Dia menawari komisi untuk ikut nagihTerus terang saya mau saja asal setelah jaga selesai," katanya

Dari perkenalan di jalan raya itu, sang polantas jadi pelanggan tetap biro penagihan ini"Saya tidak pernah mengancamCuma menemani saja, selama ini juga baik-baik saja," katanya(rdl/aga/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaitkan JI, TPM Tantang Pengamat Terorisme


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler