jpnn.com, PALEMBANG - Haryadi, 39, warga Jl Lebak Murni, Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako Palembang, Sumsel, pelaku pencabulan terhadap anak kandung berinisial IA, 18, akhirnya ditangkap polisi.
Kepada petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, pelaku mengaku nekat berbuat bejat karena sering nonton film begituan dan mengintip sang anak mandi.
BACA JUGA: Pelaku Vandalisme Musala di Tangerang Terus Menangis, AKBP Dedy Beberapa Kali Menenangkannya
Mirisnya, perbuatan itu ternyata sudah dilakukan tersangka sejak korban duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, Senin (28/9) sekitar pukul 02.00 WIB setelah istri atau ibu korban melapor.
BACA JUGA: Makam Andresta Mirdayanti Akhirnya Dibongkar, Jenazahnya Diautopsi, Semoga Terungkap
“Dari laporan tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” kata Nuryono, Kamis (1/10).
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sehelai celana training panjang hitam, satu helai baju kaus bola ungu merah, satu helai celana dalam ungu, satu helai BH ungu, satu bilah sajam yang sering digunakan saat tersangka melancarkan aksinya.
“Atas ulahnya pelaku kami jerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” ujarnya.
Informasinya, aksi bejat tersangka Haryadi dilakukan terhadap anak pertamanya ini terjadi sejak korban berumur 8 tahun.
Lalu berlanjut saat korban duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Di mana pelaku melancarkan aksinya dengan meniduri korban saat sedang tidur.
BACA JUGA: Tok, Oknum Polisi Rapi Rahmat dan Rizal Divonis Hukuman Mati
Tersangka Haryadi mengakui perbuatannya. “Saya tidak sadar kalau melakukan aksi ini kepada anak pertama. Setahu saya sejak tahun 2012 hingga 2019 saya mencabulinya,” terang Haryadi. (dey)
Redaktur & Reporter : Budi