BACA JUGA: Susno Korban Pasal Pencemaran
Akan diputuskan kembali berapa lama masa tugas Plh selepas HaryonoTumpak diberhentikan dengan hormat karena Komisi III DPR RI menolak mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Penggantian Pimpinan KPK yang diajukan Presiden
BACA JUGA: Dibutuhkan, Sosok Seperti Susno
Presiden kemudian mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 33/P tahun 2010, tertanggal 15 Maret 2010, yang menjadi dasar pemberhentian mantan pimpinan KPK periode 2003-2007 itu.Selain Haryono, Wakil Ketua KPK yang berhak menjabat sebagai Plh adalah Chandra M Hamzah, Mochammad Jasin dan Bibit Samad Rianto
BACA JUGA: Tak Bernyali Urus Markus di Polri
Terkait usulan pengganti Tumpak, Johan menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada pemerintah atau DPR, apakah tetap mempertahankan empat pimpinan yang ada atau merekrut pejabat baru.Kalaupun opsi kedua yang diambil, penggantinya harus memiliki integritas yang baik dan peduli pada pemberantasan korupsiTerlebih karena KPK saat ini tengah disorot, lantaran sedang menyelidiki megakasus Century, Anggodo, serta kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) yang melibatkan beberapa anggota DPR RI periode 1999-2004(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Minta Pihak Luar Tak Ikut Campur
Redaktur : Tim Redaksi