Haryono Pimpin KPK Sampai 30 April

Rabu, 24 Maret 2010 – 19:02 WIB
JAKARTA - Pimpinan KPK mulai menggilir posisi Pelaksana Harian (Plh) Ketua, menyusul habisnya masa tugas Tumpak Hatorangan PanggabeanUntuk periode pertama, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, diberi kepercayaan menjadi Plh sampai 30 April 2010

BACA JUGA: Susno Korban Pasal Pencemaran

Akan diputuskan kembali berapa lama masa tugas Plh selepas Haryono
"Bisa seminggu sekali, atau sebulan sekali diganti," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (24/3).

Tumpak diberhentikan dengan hormat karena Komisi III DPR RI menolak mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Penggantian Pimpinan KPK yang diajukan Presiden

BACA JUGA: Dibutuhkan, Sosok Seperti Susno

Presiden kemudian mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 33/P tahun 2010, tertanggal 15 Maret 2010, yang menjadi dasar pemberhentian mantan pimpinan KPK periode 2003-2007 itu.

Selain Haryono, Wakil Ketua KPK yang berhak menjabat sebagai Plh adalah Chandra M Hamzah, Mochammad Jasin dan Bibit Samad Rianto
Seperti diketahui, Ketua KPK definitif adalah Antasari Azhar, yang kemudian dicopot setelah menjadi terdakwa kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen

BACA JUGA: Tak Bernyali Urus Markus di Polri

Terkait usulan pengganti Tumpak, Johan menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada pemerintah atau DPR, apakah tetap mempertahankan empat pimpinan yang ada atau merekrut pejabat baru.

Kalaupun opsi kedua yang diambil, penggantinya harus memiliki integritas yang baik dan peduli pada pemberantasan korupsiTerlebih karena KPK saat ini tengah disorot, lantaran sedang menyelidiki megakasus Century, Anggodo, serta kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) yang melibatkan beberapa anggota DPR RI periode 1999-2004(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Minta Pihak Luar Tak Ikut Campur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler