KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Praperadilan Hasbi Hasan

Senin, 10 Juli 2023 – 09:35 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menolak gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

KPK menyatakan petetapan tersangka terhadap Hasbi Hasan sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

BACA JUGA: KPK Angkat Kembali 66 Penyelidik dan Penyidik dari Kejaksaan

"KPK telah jelaskan dalam tanggapan permohonan tersangka HH (Hasbi Hasan) dimaksud dan telah pertahankan argumentasinya dengan menghadirkan 140 bukti dan satu ahli," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/7).

Karena itu, lembaga anturasuah menilai tak ada ruang bagi hakim untuk membatalkan status tersangka terhadap Hasbi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

BACA JUGA: KPK Dalami Keluarga Andhi Pramono dalam Mencuci Uang Hasil Korupsi

"KPK sangat optimistis bila permohonan dimaksud akan ditolak karena seluruh proses perkara tersebut juga telah sesuai aturan hukum," kata dia.

Ali juga menekankan bahwa perpanjangan tangan Hasbi, yaitu eks Komisaris PT WIKA Beton Dadan Tri Yudianto yang juga mengajukan gugatan praperadilan sudah ditolak oleh hakim.

BACA JUGA: Ferdy Hasiman: Publik Perlu Mendukung KPK Tertibkan Penjualan Nikel Ilegal

"Tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto), praperadilannya juga sudah ditolak hakim pada pengadilan yang sama," jelas dia.

Ali menyatakan tidak ada perbedaan penanganan hukum terhadap dua orang itu. Menurut Ali, Hasbi pun seharusnya menjalani proses hukum yang sama.

"Karena itu dalam kontruksi perbuatan yang sama, yaitu adanya dugaan kerja sama dalam pengurusan perkara di MA," tandas Ali.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan serta eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru atas kasus suap pengurusan perkara di MA. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Sebut Wajar Apabila Brigjen Endar Masih di KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler