"Insya Allah, kami akan umumkan hasil audit akan nanti pada hari Jumat (18/9)," kata Kabag Administrasi Biro Hukum KPU, Ahmad Fayumi kepada wartawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (15/9).
Sebelum diumumkan ke publik, KPU terlebih dahulu akan memberikan kesempatan kepada masing-masing tim kampanye ketiga pasangan capres dan cawapres untuk mempelajari hasil audit itu
BACA JUGA: KPU Belum Putuskan Nasib 4 Caleg
Artinya, selama tiga hari ke depan inilah waktu yang diberikan bagi para tim kampanye untuk mempelajari hasil audit tersebut."Hasil audit yang nanti akan kami umumkan ke publik adalah meliputi daftar penyumbang dan pengeluaran dana kampanye ketiga pasangan selama pelaksanaan pilpres," ungkapnya.
Jika nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran dana kampanye di hasil audit itu, maka itu semua akan diberikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ditindaklanjuti.
Sekadar diketahui, audit dana kampanye pilpres ini dilakukan oleh kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk KPU pada 25 Juli 2009 lalu
BACA JUGA: Bawaslu Ajukan Perubahan Seleksi Panwas
BACA JUGA: KPU Abaikan Rekomendasi Bawaslu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembekalan Anggota Dewan di Daerah
Redaktur : Tim Redaksi