KPU Belum Putuskan Nasib 4 Caleg

Selasa, 15 September 2009 – 08:37 WIB
JAKARTA– Putusan KPU terkait nasib empat caleg bermasalah ternyata belum finalKomisi Pemilihan Umum hingga kini masih menggantung status terpilih tidaknya empat caleg bermasalah

BACA JUGA: Bawaslu Ajukan Perubahan Seleksi Panwas

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, hingga Senin (14/9), KPU sebenarnya belum memutuskan apa-apa.

’’Itu sudah hampir ditetapkan, tapi masih belum selesai (dibahas, Red),’’ kata Hafiz, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, kemarin (14/9)
Dia mengatakan, KPU secara resmi belum bisa menentukan caleg mana yang akan ditetapkan dari empat caleg yang bermasalah itu

BACA JUGA: KPU Abaikan Rekomendasi Bawaslu

’’Belum ada putusan apa-apa, (status empat caleg) Itu sedang difinalisasi,’’ ujarnya.

  Hafiz enggan jika sikap KPU terhadap keempat caleg bermasalah itu diekspos lebih awal
’’Finalisasinya hari ini (Senin, 14/9), cuma supaya jangan diekspos dulu, kayak 21 Agustus 2009 (penandatanganan berita acara penetapan caleg terpilih, Red) itu kan terekspos, akhirnya jadi masalah,’’ ujar Hafiz.

Sebelumnya, pada Jumat (11/9) malam, sempat beredar bahwa rapat pleno KPU yang menunda yang tidak menetapkan dua orang caleg terpilih, yakni Suwardjono (Partai Gerindra dapil Jateng VIII) dan Eri Purnomohadi (PAN dapil Jabar XI)

BACA JUGA: Pembekalan Anggota Dewan di Daerah

Berdasarkan keterangan anggota KPU Syamsulbahri, status keduanya dikembalikan kepada parpol.

Sedangkan, Ahmad Daeng Sere (caleg terpilih PPP dapil Sulsel I) dan M Mahfud (caleg terpilih PPP dapil Jatim XI) ditetapkan sebagai caleg terpilihEmpat caleg tersebut ditunda penetapannya pada 2 September 2009 atas rekomendasi BawasluKemudian, Bawaslu menyampaikan rekomendasi itu pada Rabu (9/9), tepat tujuh hari batas penyampaian rekomendasi.

  Setelah melakukan proses klarifikasi, Bawaslu menyatakan tiga caleg tidak memenuhi syarat sebagai caleg terpilih, yakni Ahmad Daeng Sere karena tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), tapi tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT); Suwardjono (berstatus sebagai PNS, dan Eri Purnomohadi (berstatus sebagai pejabat BUMN).

Namun, Hafiz membantah jika pihaknya sudah menetapkan dua orang dari empat caleg bermasalah itu’’Hampir selesai,’’ kata Hafiz singkatSementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap KPU segera memberikan sikap resmi atas rekomendasi Bawaslu ituSetelah menerima sikap resmi KPU, maka Bawaslu akan menggelar rapat pleno(bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Anggota KPU Tergantung Evaluasi DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler