BACA JUGA: Bawaslu Ajukan Perubahan Seleksi Panwas
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, hingga Senin (14/9), KPU sebenarnya belum memutuskan apa-apa.’’Itu sudah hampir ditetapkan, tapi masih belum selesai (dibahas, Red),’’ kata Hafiz, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, kemarin (14/9)
BACA JUGA: KPU Abaikan Rekomendasi Bawaslu
’’Belum ada putusan apa-apa, (status empat caleg) Itu sedang difinalisasi,’’ ujarnya.Hafiz enggan jika sikap KPU terhadap keempat caleg bermasalah itu diekspos lebih awal
Sebelumnya, pada Jumat (11/9) malam, sempat beredar bahwa rapat pleno KPU yang menunda yang tidak menetapkan dua orang caleg terpilih, yakni Suwardjono (Partai Gerindra dapil Jateng VIII) dan Eri Purnomohadi (PAN dapil Jabar XI)
BACA JUGA: Pembekalan Anggota Dewan di Daerah
Berdasarkan keterangan anggota KPU Syamsulbahri, status keduanya dikembalikan kepada parpol.Sedangkan, Ahmad Daeng Sere (caleg terpilih PPP dapil Sulsel I) dan M Mahfud (caleg terpilih PPP dapil Jatim XI) ditetapkan sebagai caleg terpilihEmpat caleg tersebut ditunda penetapannya pada 2 September 2009 atas rekomendasi BawasluKemudian, Bawaslu menyampaikan rekomendasi itu pada Rabu (9/9), tepat tujuh hari batas penyampaian rekomendasi.
Setelah melakukan proses klarifikasi, Bawaslu menyatakan tiga caleg tidak memenuhi syarat sebagai caleg terpilih, yakni Ahmad Daeng Sere karena tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), tapi tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT); Suwardjono (berstatus sebagai PNS, dan Eri Purnomohadi (berstatus sebagai pejabat BUMN).
Namun, Hafiz membantah jika pihaknya sudah menetapkan dua orang dari empat caleg bermasalah itu’’Hampir selesai,’’ kata Hafiz singkatSementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap KPU segera memberikan sikap resmi atas rekomendasi Bawaslu ituSetelah menerima sikap resmi KPU, maka Bawaslu akan menggelar rapat pleno(bay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Anggota KPU Tergantung Evaluasi DPR
Redaktur : Tim Redaksi