jpnn.com, JAKARTA - Komnas HAM menyampaikan hasil eksaminasi terhadap perkara hukum yang menjerat mantan polisi Labora Sitorus.
Dari situ, Komnas HAM menyebut Labora yang menjadi terpidana kasus illegal logging dan tindak pidana pencucian uang adalah korban pelanggaran HAM dan peradilan sesat.
BACA JUGA: Komnas HAM Minta Aplikasi Pakem Kejati DKI Dihapuskan
Salah satu kuasa hukum Labora, Fernando Kudadiri menerangkan, peradilan sesat yang dimaksud oleh Komnas HAM adalah dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga putusan semuanya dipaksakan dan rekayasa.
“Di Polda Papua, ditemukan dua nomor laporan yang sama dengan terlapor dan tanggap yang berbeda. Kemudian, tidak ada berkas berita acara pemeriksaan (BAP),” terang dia di Kantor Komnas HAM, Senin (17/12).
BACA JUGA: Komnas HAM Dukung Polri Buka Kasus Munir
Menurut Fernando, BAP terhadap Labora tidak ditemukan dalam perkara tindak pidana migas dan tindak pidana kehutanan. Sementara untuk tindak pidana pencucian uang, tidak ditemukan tanda tangan Labora pada BAP.
Seharusnya, dalam penyelidikan itu harus ada BAP dan tanda tangan Labora sebagai pelaku.
BACA JUGA: Sengketa Tanah Pondok Indah Dibawa ke Komnas HAM
Kemudian, kejanggalan terakhir ada pada proses penangkapan. Pasalnya, saat itu tidak dilengkapi dengan SP2 (surat perintah penahanan).
Fernando mengatakan, saat ini, pihaknya dan Komnas HAM tengah membicarakan lebih lanjut atas temuan dari hasil eksaminasi itu.
“Di sini, negara harus bertanggung jawab terhadap Labora Sitorus karena menjadi korban atas peradilan sesat dan korban pelanggaran HAM yang dilakukan instansi-instansi hukum,” tandas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Temui Kapolri, Komnas HAM Tak Bahas Kelanjutan Kasus Munir
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan