jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menghapus aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem). Pasalnya, aplikasi itu dikhawatirkan bisa memecah belah masyarakat.
"Komnas HAM meminta aplikasi tersebut diturunkan atau bahkan dihapuskan," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dihubungi, Kamis (29/11).
BACA JUGA: Aplikasi Pakem Kejati DKI Dianggap Bagus untuk Pengawasan
Beka melanjutkan, pihaknya akan menemui Kejati DKI dalam waktu dekat. Hal ini untuk menyikapi polemik aplikasi tersebut.
Dia menilai, aplikasi yang ditentang keras oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan YLBHI ini sangat rawan akan keutuhan NKRI. Karena itu, aplikasi ini perlu disikapi.
BACA JUGA: Aplikasi Pakem Kejati DKI Bisa Minimalisir Persekusi
"Aplikasi tersebut berpotensi memecah belah masyarakat, negara dan aparat hukum yang seharusnya melindungi hak konstitusi warga malah bertindak sebaliknya," pungkasnya. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Aplikasi Pakem Dikhawatirkan Dimanfaatkan Kaum Intoleransi
BACA ARTIKEL LAINNYA... PSI Tolak Aplikasi PAKEM Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Natalia