JAKARTA - Kementerian/lembaga (K/L) penerima remunerasi jangan berlega hati duluPasalnya dengan adanya evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi, akan ada reward and punishment
BACA JUGA: Daerah Bingung, Pengusulan CPNS 2011 Menggantung
Artinya, K/L yang pelaksanaan reformasi birokrasinya baik akan mendapatkan penambahan prosentase remunerasi
Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN dan RB Ramli Naiboho di Jakarta, Rabu (23/3) menyatakan, proses evaluasi remunerasi terus berjalan dan masih pada tataran pematangan konsep evaluasi
BACA JUGA: IPW Ragukan Adang Miliki Uang Rp 40 M
Namun yang pasti, evaluasi atas penerapan reformasi birokrasi itu bukan sekedar lips serviceDitambahkannya, hukuman tersebut kemungkinan besar akan diberikan kepada individu
BACA JUGA: 2014, Seluruh Desa Ditargetkan Berdering
Contohnya jika selama ini tunjangan reformasi pejabat eselon I mencapai dua kali gaji pokok, maka tunjangan itu bisa dipotong atau bahkan dihapus."Kalau instansinya melaksanakannya setengah-setengah, berarti prosentase remunerasinya dikurangiDemikian juga bila pegawainya tidak menjalankan kinerja dengan baik, sanksinya adalah remunerasi tidak dibayar," tuturnya.
Selama ini, lanjut Ramli, tujuan utama pemberian remunerasi adalah untuk memacu kinerja pelayanan publik"Tunjangan tersebut percuma jika kinerja pelayanan publik tidak memberikan tanda-tanda peningkatan," pungkasnya.
Terpisah, Deputi Akuntabilitas Kementerian PAN&RB Herri Yana Sutisna, mengungkapkan tim reformasi birokrasi (RB) nasional dan Tim Quality Ansurance (TQA) akan melakukan pertemuan pada 29 Maret mendatangAgenda utamanya adalah membahas kriteria penilaian untuk evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
Menurut Herri, hingga saat ini tim RB dan TQA belum menentukan metode evaluasi reformasi birokrasiKarena itu pula pada pekan depan akan dibahas teknis pelaksanaan evaluasinya
"Belum dibahas apa-apa, semuanya masih dalam bentuk proposalNanti dibahas bersama tanggal 29 Maret mendatang," kata Herri di Kantor Kementerian PAN&RB, Rabu (23/3).
Seperti diketahui, lima instansi yang melakukan reformasi pada 2008/2009 adalah Kemenkeu, BPK, Mahkamah Agung, Sekretariat Negara, dan Sekretariat KabinetSedangkan sembilan instansi yang melakukan reformasi pada 2010/2011 adalah Kemenkokesra, Kemenkopolhukam, Kemenkoperekonomian, Kepolisian, TNI, Kemenhan, BPKP, Bappenas, Kementerian PAN&RB(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Putuskan Gugat Obligor BLBI
Redaktur : Tim Redaksi