JAKARTA - Pemerintah berencana menuntaskan secara perdata kasus wanprestasi (ingkar janji), dalam pelunasan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 4,758 triliun yang diterima Bank BDNIIni diketahui menyusul adanya rencana Kejaksaan Agung untuk menggugat pemilik BDNI, Sjamsul Nursalim dalam waktu dekat.
"Kementerian Keuangan akan segera memberikan SKK (Surat Kuasa Khusus) ke kita sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN)," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Kamal Sofyan Nasution, Rabu (23/3)
BACA JUGA: Protes Hakim, Pengacara Baasyir Bakal Dipidanakan
Disebutkan pula, rencana penyerahan SKK diketahui setelah kejaksaan dan Kemenkeu melakukan pertemuan beberapa waktu lalu.Rencana pemerintah menggugat Sjamsul Nursalim sudah berembus sekitar 3 tahun lalu
BACA JUGA: Laporan Pengelolaan Borobudur Kantongi PATA Award
Salah satu dasarnya, aset-aset yang diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk pelunasan utang BDNI diduga tak sesuai nilai buku (aslinya).Rencana gugatan ini tak pernah terlaksana karena Kemenkeu selalu berdalih akan meneliti sendiri dugaan wanprestasi tadi
BACA JUGA: CPNS Bermasalah Tak Bakalan Kantongi NIP
Sampai sekarang Sjamsul tinggal di Singapura, setelah mengelabui kejaksaan saat hendak diperiksa sebagai tersangka BLBICaranya dengan berjanji akan langsung pulang ke Indonesia setelah berobat jantung di Osaka Jepang(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Diminta Tuntaskan Kisruh Wisma ANTARA
Redaktur : Tim Redaksi