Pemerintah Putuskan Gugat Obligor BLBI

Rabu, 23 Maret 2011 – 22:50 WIB

JAKARTA - Pemerintah berencana menuntaskan secara perdata kasus wanprestasi (ingkar janji), dalam pelunasan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 4,758 triliun yang diterima Bank BDNIIni diketahui menyusul adanya rencana Kejaksaan Agung untuk menggugat pemilik BDNI, Sjamsul Nursalim dalam waktu dekat.

"Kementerian Keuangan akan segera memberikan SKK (Surat Kuasa Khusus) ke kita sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN)," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Kamal Sofyan Nasution, Rabu (23/3)

BACA JUGA: Protes Hakim, Pengacara Baasyir Bakal Dipidanakan

Disebutkan pula, rencana penyerahan SKK diketahui setelah kejaksaan dan Kemenkeu melakukan pertemuan beberapa waktu lalu.

Rencana pemerintah menggugat Sjamsul Nursalim sudah berembus sekitar 3 tahun lalu
Kala itu, setelah melakukan penyelidikan mendalam tim penyelidik BLBI BDNI yang diketuai Urip Tri Gunawan menyimpulkan adanya wanprestasi dalam kasus tersebut

BACA JUGA: Laporan Pengelolaan Borobudur Kantongi PATA Award

Salah satu dasarnya, aset-aset yang diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk pelunasan utang BDNI diduga tak sesuai nilai buku (aslinya).

Rencana gugatan ini tak pernah terlaksana karena Kemenkeu selalu berdalih akan meneliti sendiri dugaan wanprestasi tadi
Keseluruhan jumlah BLBI yang diterima Sjamsul mencapai Rp 28 triliun

BACA JUGA: CPNS Bermasalah Tak Bakalan Kantongi NIP

Sampai sekarang Sjamsul tinggal di Singapura, setelah mengelabui kejaksaan saat hendak diperiksa sebagai tersangka BLBICaranya dengan berjanji akan langsung pulang ke Indonesia setelah berobat jantung di Osaka Jepang(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Diminta Tuntaskan Kisruh Wisma ANTARA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler