Ini Deadline Usulan Formasi PPPK Tahap Satu

Selasa, 05 Maret 2019 – 16:24 WIB
Tampilan di laman sscasn.bkn.go.id untuk pendaftaran PPPK dari honorer K2. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan batas waktu untuk usulan ulang formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap satu. Ini terkait rencana pengumuman hasil tes PPPK yang paling cepat digelar 12 Maret 2019.

"Jabatan guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian di lingkungan pemda belum bisa dilakukan karena masing-masing pemda harus menyampaikan usulan ulang kebutuhan atau formasi," kata Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji dalam surat pemberitahuan tertanggal 1 Maret 2019.

BACA JUGA: Penerimaan PPPK Kini Terbentur Masalah Anggaran

Sebelum pelaksanaan tes, pemda sudah dimintakan usulan kebutuhan PPPK yang dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Intinya, pemda siap menggelar rekrutmen PPPK dan menyiapkan anggaran gajinya.

Namun, pemerintah pusat kembali meminta usulan kebutuhan/formasi kepada pemda. Alasannya, untuk memastikan anggaran PPPK apakah masuk APBD atau tidak.

BACA JUGA: Siap Buka Pendaftaran PPPK dari Honorer K2 Penyuluh Pertanian dan Guru

"Usulan kebutuhan/formasi PPPK menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas untuk masing-masing kelompok jabatan," jelas Dwi.

Dia melanjutkan, masing-masing pemda harus mengusulkan jabatan-jabatan yang menjadi prioritas secara proporsional. KemenPAN-RB sudah mengeluarkan surat edaran kepada gubernur, bupati, walikota yang melakukan rekrutmen PPPK tahap satu untuk menyampaikan usulan ulang paling lambat 11 Maret.

BACA JUGA: PermenPAN – RB Pengadaan PPPK Sudah Terbit, Ini Rincian Formasinya

"Pengumuman akan dilakukan setelah pemda mengajukan usulan kebutuhan/formasi," tutup Dwi. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Jangan Sahkan Anggaran KemenPAN-RB jika Masalah Honorer K2 Tak Selesai


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler