jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dua pegawai PT Indosat terkait aliran uang dalam kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Hal itu didalami penyidik lewat kedua saksi itu pada Senin (14/3).
KPK menduga kuat jika keduanya mengetahui aliran uang dari proyek pengadaan dan jasa di Pemkab Sidoarjo.
BACA JUGA: Hmm, Ternyata KPK Pernah Gandeng Indra Kenz Kampanye Antikorupsi
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya berbagai aliran sejumlah uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini dari beberapa pihak swasta yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Sidoarjo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/3).
Adapun dua pegawai Indosat itu bernama Riny Kusumawaty dan Miftah Agustini. Tak hanya itu, KPK juga mencecar materi yang sama kepada dua saksi lainnya.
BACA JUGA: KPK Garap Anak Nirwan Bakrie terkait Kasus Gratifikasi
Mereka ialah mantan Direktur PT Behaestex Faisol Abdurra'ud dan karyawan swasta Johan Tedja Surya.
Diketahui, dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
BACA JUGA: Berita Terkini Harun Masiku dari Pimpinan KPK, Oalah
Saiful sendiri sudah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 5 Oktober 2020 lalu.
Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Kalimat Pimpinan KPK soal Hukuman Edhy Prabowo Dikorting MA, Jleb Banget!
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga