jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Minarak Brantas Gas Adika Nuraga Bakrie, Selasa (15/3).
Anak dari Nirwan Dermawan Bakrie itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo.
BACA JUGA: MA Kurangi Hukuman Edhy Prabowo, KPK: Tidak Mencerminkan Keagungan Sebuah Mahkamah
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama saksi Adika Nuraga Bakrie, Direktur PT Minarak Brantas Gas," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/3).
Pria berlatar belakang jaksa itu merahasiakan materi penyidikan yang akan ditanyakan kepada Adika Bakrie itu.
BACA JUGA: Berita Terkini Harun Masiku dari Pimpinan KPK, Oalah
Diketahui, Minarak Brantas Gas merupakan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) minyak dan gas bumi pengelola wilayah kerja migas Brantas bersama Lapindo Brantas Inc dan PT Prakarsa Brantas.
Dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful sudah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
BACA JUGA: Begini Kalimat Pimpinan KPK soal Hukuman Edhy Prabowo Dikorting MA, Jleb Banget!
Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Putri Sulungnya Menangis Histeris
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga