Hasil Investigasi Ombudsman: KPU Abai Memberitahu Hak Petugas KPPS

Sabtu, 18 Mei 2019 – 21:16 WIB
Adrianus Meliala. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI turut menginvestigasi penyebab ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia selama tahapan Pemilu 2019.

Hasil investigasi awal, Ombudsman menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) abai memberitahu hak petugas KPPS. Dari situ, petugas KPPS hanya berupaya menjalankan kewajiban yakni merampungkan proses pemungutan suara.

BACA JUGA: ORI Sebut Ada Praktik Maladministrasi Soal Pergantian Kepala BP Batam

"Saya menduga, kelihatannya hak dan kewajiban itu tidak terjadi, belum terjadi, khususnya di KPPS ini. Jadi saya kira yang dipikirkan KPPS pemenuhan kerja saja, tidak berpikir risikonya," kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala ditemui wartawan di Jakarta, Sabtu (18/5).

BACA JUGA: Ratusan Petugas KPPS Meninggal Dunia, Ini Catatan Ikatan Dokter Indonesia

BACA JUGA: Komisioner Ombudsman RI Sanjung Gubernur DKI Anies Baswedan

Adrianus mencontohkan, petugas KPPS banyak bekerja melampaui kemampuan fisik. KPU tidak membeber akibat yang didapat jika bekerja di luar kemampuan fisik.

"Petugas itu mungkin tidak tahu haknya, dia tahu enggak risikonya? Tahu enggak implikasinya?" katanya.

BACA JUGA: Warning Kajati Bali: Jaksa Main Perkara Akan Dikirim ke Perbatasan

Menurut Adrianus, KPU harus melakukan sosialisasi kepada petugas KPPS tentang pentingnya menjaga kesehatan. Dia mempertanyakan upaya sosialisasi tersebut.

BACA JUGA: Komnas HAM Mulai ke Lapangan, Selidiki Kematian Para Petugas KPPS dan Linmas

"KPU harusnya kasih tahu kalau punya sakit ini akan muncul risiko seperti ini. Si pemberi kerja (KPU) tidak memberi penjelasan," ungkap dia. ‎(mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekda Kabupaten Bekasi Jawab Rapor Merah Ombudsman


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler